Categories: Riau

Kades Kembung Luar Ditahan Kejaksaan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis berinisial MA dan Ketua Kelompok berinisial AS selama 20 hari ke depan, Senin (17/1).

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi terkait penahaman Kades Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut mengatakan sudah menititipkan kedua tersangka di ruang tahanan Polres Bengkalis.

"Tersangka AS dan MA kita tahan terkait dengan masalah penjualan lahan yang masih status HPT dan APL, kurang lebih luas 35 hektare (Ha),"  ujar Frengki Hutasoit, Senin (17/1).

Ditambahkannya, penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara jual lahan di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Penahanan kedua tersangka tersebut terang karena berkas sudah memasuki tahap lengkap (P21), berarti sudah menjadi tuntutan umum," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait  kedua tersangka tersebut menyebutkan,  para tersangka dengan menggunakan masing-masing secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan surat keterangan mengelola, menguasai tanah (SKMMT ) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

"Tanah tersebut merupakan milik negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT 001 RW 007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis seluas 35 Ha," terangnya.

Untuk kepentingan penggembangan, kata Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dan baru dilakukan di ruang tahanan Polres Bengkalis selam 20 hari ke depan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.

Isnan Ferdian juga menjelaskan, kedua tersangka juga diduga menerima uang sebesar Rp.590 juta  dari penghasilan penjualan lahan yang merupakan milik Negara tersebut.

"Keduanya disangkakan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang diubah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya. 

Sedangkan kasua ini bergulir, atas penjualan lahan HPT yang dijadikan tambak udang oleh pengusaha asal Medan, yang ditangani Polres Bengkalis sejak awal 2021 lalu, setelah dilaporkan masyarakat.

"Perkara ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan, yakni 2 tersangka bersama barang buktinya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas, AKP Edwi.(ksm)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Semarak Dies Natalis ke-4, UHTP Gelar Fun Walk di Pekanbaru

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menggelar fun walk dalam rangka Dies Natalis ke-4 Tahun 2026 sebagai…

17 jam ago

Pemkab Rohul Mulai Reaktivasi 50.681 Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

Sebanyak 50.681 peserta PBI JKN di Rohul yang dinonaktifkan sejak Februari 2026 mulai direaktivasi melalui…

18 jam ago

Jembatan Gantung Tanjung Betung Direnovasi, Mobilitas Warga Makin Lancar

Renovasi jembatan gantung di Tanjung Betung yang didukung Polri diharapkan memperlancar mobilitas warga dan menjadi…

19 jam ago

PBBDD Kumpulkan 1.899 Kantong Darah, Lampaui Target Jelang Ramadan

PBBDD berhasil mengumpulkan 1.899 kantong darah dalam baksos donor darah di Pekanbaru, melampaui target untuk…

19 jam ago

Insiden Turis Berbikini, Tokoh Adat Minta Konsep Pariwisata Kampar Diperjelas

Insiden turis berbikini di Danau Rusa disorot tokoh adat Kampar yang mendesak pemerintah daerah memperjelas…

20 jam ago

Satgas Kabel FO Dibentuk, DPRD Pekanbaru Tunggu Aksi Nyata

Satgas penertiban kabel FO telah dibentuk Pemko Pekanbaru. DPRD menunggu aksi nyata agar kota tidak…

21 jam ago