Categories: Riau

Investasi Bodong di Inhu Rugikan Member Edinar Coin hingga Rp96 Miliar

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hulu saat ini terus melakukan proses penyidikan atas kasus investasi bodong yang berkedok seolah-olah investasi chriptocurrency. Investasi ini dijalankan lewat perusahaan PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indisia) yang didirikan oknum ASN Pemkab Inhu, Inhul Hadi.

Polres telah menetapkan Inhul Hadi sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan sejak 9 Maret 2021 lalu. Sebelumnya, masih di Inhu, Riau juga terungkap investasi bodong dengan kerugian yang juga mencapai puluhan miliar.

Pengusutan kasus ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal dalam konferensi pers Senin (17/3/2021) sore di halaman Mapolres Inhu. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulfa Renaldo dan Kasatreskrim AKP I Komang Aswatama. Saat konferensi pers tersangka turut dihadirkan   

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebutkan penyidikan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan 10 nasabah investasi yang selama ini dikenal sebagai Edinar Coin (EDRG). Laporan disampaikan ke Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Inhu.

"Setelah melakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan terlapor, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan terlapor inisial IH sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka, kami juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Modusnya bahwa produk yang ditawarkan tersangka seolah-olah sebuah aset kripto lalu dipakai untuk sebuah aktivitas yang disangkakan yakni penipuan diduga dengan menggunakan skema ponzi. Kepada anggota atau nasabah dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau 372 jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. 

Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan awal diperoleh keterangan sementara bahwa kerugian yang diderita korban yang bertindak selaku pelapor sebanyak Rp1,1 miliar. Tetapi kerugian keseluruhan member mencapai Rp96 miliar lebih. 

Angka ini diperoleh dari selisih nilai transaksi koin yang diperoleh dari nasabah yakni Rp208 miliar berbanding nilai dana yang sudah kembali ke anggota (member) sebesar hanya sekitar Rp111 miliar.

Mengenai berapa orang jumlah nasabah, pihak Polres menyebutkan ada 3.445 akun member. "Itu angka akun ya, bukan jumlah orang karena satu akun bisa terdiri dari lebih satu orang. Kami masih mendalami berapa orang jumlah nasabahnya," kata Kasatreskrim menambahkan.

Polisi masih akan melakukan pendalaman berupa kemungkinan penambahan tersangka, penyitaan aset-aset baik yang bergerak maupun tak bergerak lewat mekanisme TPPU hingga pemblokiran rekening bank milik tersangka dan korporasi yang didirikannya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

1 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago