Categories: Riau

Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayyin Suhikto dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah terlibat pemerasan kepada 61 kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS beberapa waktu lalu.

Sementara kedua stafnya, Ostar Alpansri dan Rionald juga terbukti bersalah karena telah me­lakukan pemerasan. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu memvonis terdakwa 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

"Dengan ini saudara Hayyin Suhikto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Saut Maruli.

Hal yang sama juga disebutkan Saut Maruli kepada terdakwa Ostar Alpansri yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pemerasan secara bersama-sama. "Dengan ini Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara," ucap Saut Maruli.

Vonis tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung secara virtual. Vonis untuk Ostar Alpansri dan Rionald lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 2 tahun penjara. Sedangkan, vonis hakim kepada Hayyin Suhikto juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 3 tahun penjara.

Hakim ketua juga menyebutkan bahwa terdakwa telah mencoreng institusi penegak hukum (Kejari) dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemerasan. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu pada tanggal 10 Desember 2020 lalu. Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Selanjutnya para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP. Perbuatan para terdakwa terjadi pada Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayyin Suhikto menerima uang Rp769.092.000, Ostar Alpansri menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.

Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

13 menit ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

1 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

2 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

22 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

24 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

1 hari ago