Categories: Riau

44 Rumah Sakit di Riau Ditetapkan Rujukan Covid-19, Biaya Dibebankan APBD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah meliburkan sekolah dua pekan ke depan terhitung 16 Maret kemarin, Gubernur Riau H Syamsuar berikut mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

SK yang diteken Senin kemarin menetapkan 44 rumah sakit di seluruh Provinsi Riau sebagai rujukan orang dalam pantauan (ODP) atau Suspect Covid-19. Seluruh pembiayaan berkaitan dengan SK dimaksud dibebankan melalui APBD kabupaten/kota dan Provinsi.

Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.568/III/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Provinsi Riau. Seluruh rumah sakit rujukan ini diberikan kewenangan sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, dengan intens melaporkan informasi kepada dinas kesehatan terkait di daerah.

“Pak Gubernur mengeluarkan SK tentang penetapan rumah sakit rujukan. Itu ada 44 rumah sakit yang tersebar di seluruh Riau,” ungkap Kepala Diskes Provinsi Riau Hj Mimi Yuliani Nazir kepada RiauPos.co, Selasa (17/3/2020).

SK ini dikeluarkan berdasarkan merebaknya Corona Virus Deseaster (Covid-19) dan Provinsi Riau juga ditetapkan sebagai siaga darurat atas virus ini. Dalam SK dijelaskan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kemarian, tapi juga menimbulkan kerugin ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

Berikut menimbang surat edaran Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RI. Gubernur Riau memutuskan dengan menetapkan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu Provinsi Riau dengan melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa penyakit infeksi emerging tertentu.

Kemudian memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar, kemudian meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa  penyakit infeksi emerging tertentu dan melakukan pencatatan pelaporan.

Masih dalam SK dimaksud, seluruh rumah sakit wajib melaporkan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspek penyakit infeksi emerging tertentu kepada Diskes kabupaten/kota dan Provinsi. Segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota se Riau dan atau APBN. SK ditetapkan 16 Maret 2020.

Laporan: Eka Gusmadi Putra
Editor: Deslina

 

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

10 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

11 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

11 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago