Categories: Riau

44 Rumah Sakit di Riau Ditetapkan Rujukan Covid-19, Biaya Dibebankan APBD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah meliburkan sekolah dua pekan ke depan terhitung 16 Maret kemarin, Gubernur Riau H Syamsuar berikut mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

SK yang diteken Senin kemarin menetapkan 44 rumah sakit di seluruh Provinsi Riau sebagai rujukan orang dalam pantauan (ODP) atau Suspect Covid-19. Seluruh pembiayaan berkaitan dengan SK dimaksud dibebankan melalui APBD kabupaten/kota dan Provinsi.

Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.568/III/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Provinsi Riau. Seluruh rumah sakit rujukan ini diberikan kewenangan sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, dengan intens melaporkan informasi kepada dinas kesehatan terkait di daerah.

“Pak Gubernur mengeluarkan SK tentang penetapan rumah sakit rujukan. Itu ada 44 rumah sakit yang tersebar di seluruh Riau,” ungkap Kepala Diskes Provinsi Riau Hj Mimi Yuliani Nazir kepada RiauPos.co, Selasa (17/3/2020).

SK ini dikeluarkan berdasarkan merebaknya Corona Virus Deseaster (Covid-19) dan Provinsi Riau juga ditetapkan sebagai siaga darurat atas virus ini. Dalam SK dijelaskan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kemarian, tapi juga menimbulkan kerugin ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

Berikut menimbang surat edaran Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RI. Gubernur Riau memutuskan dengan menetapkan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu Provinsi Riau dengan melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa penyakit infeksi emerging tertentu.

Kemudian memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar, kemudian meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa  penyakit infeksi emerging tertentu dan melakukan pencatatan pelaporan.

Masih dalam SK dimaksud, seluruh rumah sakit wajib melaporkan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspek penyakit infeksi emerging tertentu kepada Diskes kabupaten/kota dan Provinsi. Segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota se Riau dan atau APBN. SK ditetapkan 16 Maret 2020.

Laporan: Eka Gusmadi Putra
Editor: Deslina

 

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

2 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

3 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

3 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

3 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

13 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

15 jam ago