Categories: Riau

Sita Rp1 Miliar dari Penjualan Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau berhasil mengamankan dua orang dari jaringan bandar narkotika internasional. Tak tanggung-tanggung, Korps Bhayangkara juga turut mengamankan uang Rp1,076 miliar yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu. Hal itu terungkap dalam ekspose yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu (15/12).

Diceritakan Kapolda, pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial SI dengan barang bukti 8,3 kg sabu di Kota Dumai. Dari penangkapan tersebut, polisi mengetahui bahwa sebetulnya jumlah narkotika milik SI ada sebanyak 30 kg. Namun sisanya 21,7 kg telah dijual di Provinsi Jambi.

"Dari penangkapan itu dilakukan pendalaman oleh Ditres Narkoba. Diketahui bahwa barang 30 kg sabu, yang disita 8,3 kg. Barang yang masuk dan diterima 30 kg, sisanya 21,7 kg sudah berhasil diperdagangkan di wilayah Jambi," ungkap Agung.

Masih dari penyelidikan polisi, pelaku SI merupakan jaringan bandar narkoba kelas internasional yang dikendalikan seseorang bernama Debus. Nama ini memang kerap berkaitan dengan beberapa tangkapan Polri yang berasal dari pengiriman Malaysia. Kembali ke penangkapan tadi, setelah diselidiki lebih jauh, diketahui sisa sabu-sabu sebanyak 21,7 kg telah dijual seseorang bernama KH. Di mana nama ini telah menjual seluruh sabu di wilayah Provinsi Jambi. Dari sini, Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan ke Jambi. Dan berhasil menangkap KH. Saat digeledah, bersama KH ditemukan uang tunai sebesar Rp1,076 miliar yang diduga kuat hasil penjualan narkoba.

"Kami melakukan penggeledahan terhadap saudara KH yang kami tangkap 24 November 2021 di rumahnya. Kami dapatkan uang sebanyak Rp1 miliar 76 juta," papar Agung.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, diketahui uang tunai yang ditemukan di rumah KH rencananya digunakam untuk menyewa pengacara atas kasus hukum yang tengah menjerat adik Debus, bernama Ahm. Di mana Ahm sendiri telah ditangkap oleh polisi dan tengah menjalani proses hukum. Atas temuan tersebut, penyidik kemudian menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap KH.

Agung menegaskan, polisi tidak hanya menangkap pelaku narkoba sekelas kurir, pengedar, hingga bandar dengan berbagai modus, petugas juga meningkatkan untuk melakukan penerapan pencucian uang.

"Kejahatan narkoba tidak hanya dikejar pelakunya dan tindak pidana narkobanya, tapi juga hasil kejahatan berupa harta dan aset kekayaannya," pungkasnya.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

7 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

7 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

8 jam ago

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Riau kembali menggeledah Kantor Disdikbud Rohil terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tahun 2024.

8 jam ago

Diguyur Hujan Deras, Jalan Proklamasi Telukkuantan Kembali Banjir

Hujan deras menyebabkan Jalan Proklamasi Telukkuantan kembali banjir. BPBD Kuansing minta masyarakat tetap waspada.

8 jam ago

Trip.com Hadirkan BOOMBASTRIP 5.5, Tiket Pesawat Beli 1 Gratis 1

Trip.com menghadirkan promo BOOMBASTRIP 5.5 dengan tiket pesawat Beli 1 Gratis 1 dan diskon hingga…

8 jam ago