Categories: Riau

Sita Rp1 Miliar dari Penjualan Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau berhasil mengamankan dua orang dari jaringan bandar narkotika internasional. Tak tanggung-tanggung, Korps Bhayangkara juga turut mengamankan uang Rp1,076 miliar yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu. Hal itu terungkap dalam ekspose yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu (15/12).

Diceritakan Kapolda, pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial SI dengan barang bukti 8,3 kg sabu di Kota Dumai. Dari penangkapan tersebut, polisi mengetahui bahwa sebetulnya jumlah narkotika milik SI ada sebanyak 30 kg. Namun sisanya 21,7 kg telah dijual di Provinsi Jambi.

"Dari penangkapan itu dilakukan pendalaman oleh Ditres Narkoba. Diketahui bahwa barang 30 kg sabu, yang disita 8,3 kg. Barang yang masuk dan diterima 30 kg, sisanya 21,7 kg sudah berhasil diperdagangkan di wilayah Jambi," ungkap Agung.

Masih dari penyelidikan polisi, pelaku SI merupakan jaringan bandar narkoba kelas internasional yang dikendalikan seseorang bernama Debus. Nama ini memang kerap berkaitan dengan beberapa tangkapan Polri yang berasal dari pengiriman Malaysia. Kembali ke penangkapan tadi, setelah diselidiki lebih jauh, diketahui sisa sabu-sabu sebanyak 21,7 kg telah dijual seseorang bernama KH. Di mana nama ini telah menjual seluruh sabu di wilayah Provinsi Jambi. Dari sini, Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan ke Jambi. Dan berhasil menangkap KH. Saat digeledah, bersama KH ditemukan uang tunai sebesar Rp1,076 miliar yang diduga kuat hasil penjualan narkoba.

"Kami melakukan penggeledahan terhadap saudara KH yang kami tangkap 24 November 2021 di rumahnya. Kami dapatkan uang sebanyak Rp1 miliar 76 juta," papar Agung.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, diketahui uang tunai yang ditemukan di rumah KH rencananya digunakam untuk menyewa pengacara atas kasus hukum yang tengah menjerat adik Debus, bernama Ahm. Di mana Ahm sendiri telah ditangkap oleh polisi dan tengah menjalani proses hukum. Atas temuan tersebut, penyidik kemudian menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap KH.

Agung menegaskan, polisi tidak hanya menangkap pelaku narkoba sekelas kurir, pengedar, hingga bandar dengan berbagai modus, petugas juga meningkatkan untuk melakukan penerapan pencucian uang.

"Kejahatan narkoba tidak hanya dikejar pelakunya dan tindak pidana narkobanya, tapi juga hasil kejahatan berupa harta dan aset kekayaannya," pungkasnya.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

11 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

12 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

12 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago