Categories: Riau

Kapolda Irjen Pol Iqbal Pastikan Oknum Perwira Bawa 5 Kg Sabu Dipecat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Oknum Perwira Polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial YR ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Kamis (10/3/2022) malam.

Ia diamankan bersama barang bukti 5 Kg sabu di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Hal itu terungkap saat ekspos kinerja 77 hari Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang di gelar di Mapolda Riau pada Rabu (16/3/2022). Saat itu, Iqbal bersama jajaran menyampaikan hasil tangkapan narkoba sekaligus melangsungkan pemusnahan barang bukti.

Kusus untuk kasus oknum perwira, Ipda YR, Irjen Iqbal memastikan yang bersangkutan bakal dipecat dengan tidak hormat, alias PTDH.

"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya. Saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," tegas Irjen M Iqbal.

Kapolda Iqbal mengaku lebih baik memecat 1-3 oknum yang merusak nama baik institusi Polri yang dicintai. Karena bila dipertahankan, maka kepercayaan masyarakat akan ikut luntur.

"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," sambung Irjen M Iqbal.

Lebih jauh soal kasus yang menjerat Ipda YR, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menerangkan bahwa ia ditangkap berserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg.

"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina di dalam sebuah tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.

Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.

"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.

Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

12 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

15 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

15 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago