DITAHAN: Asisten kebun PT TI berinisial S berjalan menuju ruang tahanan, Kamis (14/11/2019). Foto kiri atas, Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubdid PID Polda Riau AKBP Alvanis memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus karhutla PT SSS dan PT TI.(DEFIZAL/Riau Pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim penegak hukum (Gakkum) Karhutla Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua bos PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kedua pimpinan perusahaan sawit itu dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan di areal konsesi inti seluas 69,06 hektare.
Kebakaran di kawasan PT TI terjadi sekitar 19-25 Agustus. Kejadian pada Agustus itu dipadamkan bersama dengan Polres setempat. "Setelah itu kami lakukan penyelidikan pada 25 September dan diperiksa serta didatangkan ahli dan diuji lab. Sehingga pada 15 Oktober naik sidik ke tingkat penyidikan, lalu gelar perkara pada Senin (11/11) untuk penetapan tersangka. Rabu (13/11) pemeriksaan terhadap tersangka PT TI," ujar Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubbid PID AKBP Alvanis, Kamis (14/11).
Kasus PT TI sama dengan PT Sumber Sawit Sejahtera. Di mana terdapat dua tersangka. Dalam hal itu, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai perwakilan korporasi. "Jadi, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai tersangka karhutla berinisial HK dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Ditunjuk juga asisten kebun dengan inisial S, karena jabatannya menimbulkan kelalaian dan menyebabkan kebakaran pada Agustus lalu," paparnya.
Fibri menegaskan sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk tersangka S katanya, dilakukan upaya paksa yaitu penahanan. Sementara untuk korporasinya sesuai UU sebagai badan usaha tidak dilakukan penahanan fisik. "Bukan polisi tidak mau menahan dan melepas, tapi tolong digaris bawahi tentang UU Korporasi. Polda Riau komitmen menangani sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Fibri mengatakan, PT TI ditetapkan sebagai tersangka karhutla setelah PT SSS. "PT SSS sudah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tadi pagi (kemarin, red) ke Kejari Pelalawan. Jadi penyidik membawa tersangka dan barang bukti bersama jaksa dari kejati sudah melaksanakan pelimpahan berkas kepada Kejari Pelalawan," sebutnya.
Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…
Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.
Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…
Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…
SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.