DITAHAN: Asisten kebun PT TI berinisial S berjalan menuju ruang tahanan, Kamis (14/11/2019). Foto kiri atas, Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubdid PID Polda Riau AKBP Alvanis memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus karhutla PT SSS dan PT TI.(DEFIZAL/Riau Pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim penegak hukum (Gakkum) Karhutla Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua bos PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kedua pimpinan perusahaan sawit itu dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan di areal konsesi inti seluas 69,06 hektare.
Kebakaran di kawasan PT TI terjadi sekitar 19-25 Agustus. Kejadian pada Agustus itu dipadamkan bersama dengan Polres setempat. "Setelah itu kami lakukan penyelidikan pada 25 September dan diperiksa serta didatangkan ahli dan diuji lab. Sehingga pada 15 Oktober naik sidik ke tingkat penyidikan, lalu gelar perkara pada Senin (11/11) untuk penetapan tersangka. Rabu (13/11) pemeriksaan terhadap tersangka PT TI," ujar Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubbid PID AKBP Alvanis, Kamis (14/11).
Kasus PT TI sama dengan PT Sumber Sawit Sejahtera. Di mana terdapat dua tersangka. Dalam hal itu, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai perwakilan korporasi. "Jadi, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai tersangka karhutla berinisial HK dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Ditunjuk juga asisten kebun dengan inisial S, karena jabatannya menimbulkan kelalaian dan menyebabkan kebakaran pada Agustus lalu," paparnya.
Fibri menegaskan sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk tersangka S katanya, dilakukan upaya paksa yaitu penahanan. Sementara untuk korporasinya sesuai UU sebagai badan usaha tidak dilakukan penahanan fisik. "Bukan polisi tidak mau menahan dan melepas, tapi tolong digaris bawahi tentang UU Korporasi. Polda Riau komitmen menangani sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Fibri mengatakan, PT TI ditetapkan sebagai tersangka karhutla setelah PT SSS. "PT SSS sudah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tadi pagi (kemarin, red) ke Kejari Pelalawan. Jadi penyidik membawa tersangka dan barang bukti bersama jaksa dari kejati sudah melaksanakan pelimpahan berkas kepada Kejari Pelalawan," sebutnya.
Polisi menangkap pemuda 18 tahun terduga pelaku curanmor di Inhu. Motor korban dicuri saat dini…
Teror monyet liar di Tembilahan Hilir, Inhil, semakin meresahkan. Hingga kini 11 warga menjadi korban…
Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…
Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…
Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…
Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…