Categories: Riau

Hari Ini Pemutihan Denda Pajak Dimulai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini (15/10). Untuk itu, masyarakat  memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10).

 

Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali.

Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Besok (hari ini, red) program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.

Indra memaparkan; penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Adapun denda yang dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh denda yang timbulkan akibat keterlambatan dihapuskan. Mau tahun berapa saja baik sudah menunggak lima tahun, tujuh tahun hingga ke bawah dihapuskan," imbuhnya.

Ditambahkan Indra, pihaknya telah mempersiapkan petugas maupun lainnya untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan. Disampaikannya, jika animo masyarakat cukup tinggi maka tidak menutupkan kemungkinan jam operasional pelayanan ditambah.

"Petugas sudah kami stand by-kan untuk melayani masyarakat," imbuh Indra.

Selain datang ke kantor Bapenda Riau, ppembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. "Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.

Dengan adanya program ini, Indra berharap. dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya, PKB dan BBNKB II. Selain itu, pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.  "Kami minta juga kepada pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya," jelas Indra.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

18 jam ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

19 jam ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

20 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

20 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

21 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

1 hari ago