Categories: Riau

Hari Ini Pemutihan Denda Pajak Dimulai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini (15/10). Untuk itu, masyarakat  memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10).

 

Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali.

Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Besok (hari ini, red) program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.

Indra memaparkan; penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Adapun denda yang dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh denda yang timbulkan akibat keterlambatan dihapuskan. Mau tahun berapa saja baik sudah menunggak lima tahun, tujuh tahun hingga ke bawah dihapuskan," imbuhnya.

Ditambahkan Indra, pihaknya telah mempersiapkan petugas maupun lainnya untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan. Disampaikannya, jika animo masyarakat cukup tinggi maka tidak menutupkan kemungkinan jam operasional pelayanan ditambah.

"Petugas sudah kami stand by-kan untuk melayani masyarakat," imbuh Indra.

Selain datang ke kantor Bapenda Riau, ppembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. "Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.

Dengan adanya program ini, Indra berharap. dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya, PKB dan BBNKB II. Selain itu, pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.  "Kami minta juga kepada pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya," jelas Indra.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

9 jam ago

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

11 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

11 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

12 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

13 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

14 jam ago