Categories: Riau

Penghapusan Denda Pajak Tinggal 15 Hari Lagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama bulan September ini memberlakukan sistem penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Alhasil, dengan adanya kebijakan tersebut antusiasme masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi.

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, pada tahun ini, pihaknya menargetkan untuk pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp950,766 miliar. Hingga saat ini, realisasi PKB sudah mencapai Rp731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen.

"Target PKB yang kita tetapkan saat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini hingga 68 persen, namun baru memasuki pertengahan bulan sudah mencapai 76,93 persen. Artinya sudah melebihi target," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sudah terpenuhinya target PKB tersebut, dikarenakan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang cukup tinggi. Apalagi saat masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, tidak ditetapkan tahun berapa pajak yang boleh dibayarkan, namun selama kendaraan masih ada pajaknya boleh dibayarkan tanpa denda.

"Kami melihat antusiasme masyarakat dalam membayar pajak saat ada penghapusan denda pajak ini cukup tinggi. Baik yang ada di Kota Pekanbaru dan juga di kabupaten/kota di Riau," sebutnya.

Untuk itu, Herman kembali me­ngimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan waktu yang masih tersedia hingga akhir bulan September mendatang untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor. Karena jika membayar saat ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa membayar denda keterlambatan.

"Jadi masih ada waktu sekitar 15 hari lagi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Jangan sampai terlewat karena nantinya sistem denda akan diberlakukan kembali," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bapenda Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2020.

Dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.

Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, pihak Bapenda tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.

"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," jelas Herman.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

4 jam ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

8 jam ago

Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…

1 hari ago

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

3 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

3 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

3 hari ago