Site icon Riau Pos

119 Usulan PPPK Pemprov Riau Gugur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selain tidak adanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun ini. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengumumkan bahwa tidak ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, saat mengajukan usulan formasi penerimaan CPNS tahun 2020. Pihaknya juga mengusulkan untuk penerimaan PPPK tahun ini dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau.

“Sebelum ada informasi tidak ada penerimaan CPNS tahun ini, kami juga sudah mengusulkan untuk penerimaan PPPK bersamaan dengan usulan CPNS. Untuk tahun ini, kami mengusulkan penerimaan PPPK sebanyak 119 orang,” katanya.

Dengan tidak adanya penerimaan PPPK tahun ini, demikian Ikhwan, secara otomatis usulan penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Riau tahun ini juga gugur. Sama dengan usulan CPNS tahun 2020.

“Ya otomatis juga gugur, karenakan tidak ada penerimaan tahun ini. Untuk kapan PPPK ini akan dibuka lagi penerimaannya, kami belum tahu,” sebutnya.

Saat ditanyakan nasib pelamar PPPK yang sudah selesai mengikuti ujian dan dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu, Ikhwan menyebut saat ini para PPPK yang dinyatakan lulus tersebut tinggal menunggu SK pengangkatannya saja.

“Kalau yang PPPK sudah lulus tahun lalu, tinggal menunggu SK saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5/2019). Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Pada tahap pertama ini, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.

Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga eks tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Tenaga PPPK ini, dari segi penggajian sama dengan PNS, termasuk tunjungan. Hanya saja tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti PNS.(sol)

 

Exit mobile version