Categories: Riau

Komisi III Pelajari Pendapatan dari Pemprov Jatim

RIAU (RIASUPOS.CO) — KOMISI III DPRD Riau terus mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Riau. Salah satu yang dilakukan adalah melaksanakan observasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini.

Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi. Dan dilaksanakan di ruang rapat In House Training Bapenda Jatim. Husaimi Hamidi mengatakan, sangat mengapresiasi pencapaian PAD Bapenda Jatim. Untuk itu ia meminta informasi cara meningkatkan dan menyelesaikan masalah pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan pajak progresif.

Diceritakan Husaimi, langkah pertama adalah lebih menekankan tentang bagi hasil parkiran dengan memfasilitasi kabupaten/kota dengan bagi hasil sesuai aturan MoU bupati/Samsat. Langkah tersebut dikatakan dia bakal diterapkan di Provinsi Riau untuk meningkatkan PAD.

Sebelumnya, upaya peningkatan PAD oleh Komisi III DPRD Riau sudah mulai membuahkan hasil. Salah satunya datang dari sektor pajak air permukaan dengan objek pajak PLTA Koto Panjang. Di mana sebelumnya, pembayaran pajak diserahkan kedua provinsi. Yakni Provinsi Riau dan Provinsi Sumbar.

Setelah dilakukan penelaahan oleh Komisi III, akhirnya besaran pajak air permukaan hanya dibayarkan kepada Pemprov Riau.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Riau Abu Khoiri. Besaran pajak yang dibayarkan ke daerah dari objek pajak air permukaan PLTA Koto Panjang hanya sebesar Rp1,7 miliar.

Setelah dilakukan beberapa kajian oleh pihaknya, jumlah pajak yang masuk berjumlah dua kali lipat. Atau sebesar Rp3,4 miliar.
"Kan sejak awal kami fokus terhadap peningkatan pendapatan ya. Jadi untuk pajak permukaan air di PLTA Koto Panjang ini kan sebelumnya dibagi dua. Disetor ke Sumbar dan Riau," sebut Abu.

Mendapati kondisi itu, pihaknya melakukan kunjungan ke lokasi objek pajak yang terletak di Kabupaten Kampar. Termasuk juga dengan mendatangi Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara untuk meminta klarifikasi.

Adapun pelaksanaan klarifikasi didasari UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda Provinsi Riau No.8/2011 tentang pajak.

"Dari sana kami merasa tidak ada dasar PLN membagikan pajak air permukaan kepada pihak Pemerintah Sumbar. Apalagi jika pembagian pajak hanya berdasarkan MoU (perjanjian, red) yang dokumennya tidak diketahui keberadaannya," pungkas Abu. Setelah melakukan sejumlah upaya klarifikasi, didapatilah benang merah yang sangat menguntungkan Pemprov Riau. Di mana pajak air permukaan yang sebelumnya dibayarkan Rp1,7 miliar saja, mulai Februari 2020 ini akan dibayarkan sebanyak Rp3,4 miliar.

"Alhamdulillah bisa meningkat. Kami akan terus menggali dan mendorong Badan Pendapatan Daerah untuk dapat sama-sama bekerja keras. Jangan hanya diam saja. Mari kita tunjukan bahwa kita bisa meningkatkan potensi pendapatan," tambahnya.(adv)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

4 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

4 jam ago