ASN Kampar Diklarifikasi Polisi Komentar soal Wiranto di MedsosÂ
KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Seorang ASN di Kampar, MZ (52) diklarifikasi Polres Kampar terkait komentarnya di media sosial (medsos) pada Jumat (11/10) malam lalu. Sejak diklarifikasi, komentar yang dibuatnya terkait penikaman Menkopolhukam Wiranto sehari sebelumnya itu, kini sudah dihapus.
Terkait klarifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. Namun menurutnya kasus ini adalah delik aduan, hingga sejauh ini hanya sebatas klarifikasi saja. ‘’Ini kan delik aduan, kalau ada pihak yang melaporkan baru akan ditindaklanjuti,’’ sebut Fajri.
Namun Fajri memastikan, MZ telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut. Sebagai bentuk penyesalan dan keseriusannya minta maaf MZ juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang ditandatanganinya di atas materai.
Pemanggilan MZ ini oleh polisi ini bermula dari status Facebook dari akun Pak Olin yang tertulis ‘’Zolim…Wiranto Tak Pantas Ditikam’’. Lalu MZ membalas status itu di kolom komentar dengan tulisan ‘’ditikam mang gak pantas do dinda, tapi yang cocok digantung.’’
Seperti dijelaskan AKP Fajri, komentar itu telah dihapus sendiri oleh MZ. Saat diklarifikasi di Mapolres Kampar, Fajri memastikan MZ telah mengucapkan permintaan maaf atas komentarnya itu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan, permintaan maaf itu dibuatnya tertulis dan bertandatangan diatas materai.
‘’Apabila di suatu hari saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut diatas, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ demikian tertulis di dalam surat permintaan maafnya itu.(end)
BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…
Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…
Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…
Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…
SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…
Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…