Categories: Riau

Bapenda Riau : Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember

RIAUPOS.CO – Untuk membantu meringankan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau membuat program penghapusan denda PKB di Provinsi Riau mulai 9 September hingga 15 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk memberikan keringanan  kepada masyarakat yang telat membayar pajak. Karena masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, karena denda yang biasa diberlakukan dihapuskan.

“Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 9 September lalu dan akan berakhir 15 Desember,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena waktu penghapusan denda tinggal beberapa hari lagi. Pihaknya mengimbau  seluruh masyarakat Riau untuk memanfaatkan kebijakan tersebut agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama, maka wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang,” harapnya.

Yoga juga menyebut, guna memaksimalkan pelayanan, layanan pajak di UPT Samsat juga menambah jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB. Hal ini agar masyarakat masih memiliki waktu untuk membayar pajak.

“Kami herharap di sisa waktu yang ada ini, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB. Sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Dijelaskan Yoga, adapun 5 point utama program tersebut antara lain yakni pengurangan sebesar 10 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Kemudian, pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Dan pembebasan sanksi administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah,” jelasnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

8 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

8 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

9 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

9 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

9 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

10 jam ago