Categories: Riau

Kejari Pelalawan Eksekusi Uang Perbaikan Kerusakan Karhutla Rp15 M

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Tim eksekutor seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil melakukan eksekusi pembayaran uang perbaikan kerusakan pembakaran hutan dan lahan dari terpidana korporasi PT Adei Plantation and industry sebesar Rp15.141.826.779.

Dana belasan miliaran rupiah tersebut, diserahkan oleh General Menager (GM) PT Adei, Indra Gunawan yang diterima langsung Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Pidum Agus Kurniawan, di Kantor Korps Adyaksa Pelalawan, Rabu (12/8) sore.

"Ya, kita memberikan apresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya untuk melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. Yakni membayar uang perbaikan kerusakan pembakaran hutan sebesar Rp15 miliar yang telah kita setorkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci," terang Kajari Pelalawan kepada Riaupos.co, Kamis (13/8) di ruang kerjanya.

Diungkapkan Nophy, eksekusi uang belasan miliar tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016. Di mana dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp1.500.000.000. Dan pidana denda ini, sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara.

"Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779," ujarnya.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Kajari, pihaknya melakukan upaya maksimal sehingga akhirnya berhasil melakuka eksekusi pembayaran pidana tambahan tersebut.

Seperti diketahui, PT Adei Plantation and Industry terjerat kasus Karhutla pada tahun 2013 silam dan diseret ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, General Manajer (GM) PT Adei saat itu Danesuvaran KR Singham divonis bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sedangkan untuk korporasi PT Adei Plantation and Industry, MA menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada perusahaan, berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325 sesuai tuntutan jaksa yang akhirnya berhasil dieksekusi tim eksekutor Tipidum Kejari Pelalawan.

Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

14 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

15 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

1 hari ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

1 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

2 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago