PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Tim eksekutor seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil melakukan eksekusi pembayaran uang perbaikan kerusakan pembakaran hutan dan lahan dari terpidana korporasi PT Adei Plantation and industry sebesar Rp15.141.826.779.
Dana belasan miliaran rupiah tersebut, diserahkan oleh General Menager (GM) PT Adei, Indra Gunawan yang diterima langsung Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Pidum Agus Kurniawan, di Kantor Korps Adyaksa Pelalawan, Rabu (12/8) sore.
"Ya, kita memberikan apresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya untuk melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. Yakni membayar uang perbaikan kerusakan pembakaran hutan sebesar Rp15 miliar yang telah kita setorkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci," terang Kajari Pelalawan kepada Riaupos.co, Kamis (13/8) di ruang kerjanya.
Diungkapkan Nophy, eksekusi uang belasan miliar tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016. Di mana dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp1.500.000.000. Dan pidana denda ini, sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara.
"Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779," ujarnya.
Atas putusan MA tersebut, lanjut Kajari, pihaknya melakukan upaya maksimal sehingga akhirnya berhasil melakuka eksekusi pembayaran pidana tambahan tersebut.
Seperti diketahui, PT Adei Plantation and Industry terjerat kasus Karhutla pada tahun 2013 silam dan diseret ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, General Manajer (GM) PT Adei saat itu Danesuvaran KR Singham divonis bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sedangkan untuk korporasi PT Adei Plantation and Industry, MA menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada perusahaan, berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325 sesuai tuntutan jaksa yang akhirnya berhasil dieksekusi tim eksekutor Tipidum Kejari Pelalawan.
Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…