Categories: Riau

Pekerja Tewas Terhimpit Crane, Kontraktor Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Dievaluasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tewasnya seorang pekerja proyek di Seksi IV ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai awal pekan kemarin akibat kecelakaan kerja. Berdampak pada evaluasi terhadap kinerja kontraktor yang menggunakan vendor/sub kontraktor di lapangan. Selain itu investigasi bersama pihak terkait juga dilakukan PT Hutama Karya.

Hutama Karya sebagai BUMN yang bergerak di industri pengembangan infrastruktur menyebut perhatian lebih pada aspek keselamatan kerja. Hal ini diungkapkan SEVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan. Concern terhadap penerapan K3, menurut Fauzan dilakukan pada setiap lingkungan kerja di Hutama Karya baik di kantor pusat maupun di proyek, terutama di proyek strategis nasional yang melibatkan banyak pihak.

“Misi kami menciptakan safety culture di lingkungan perusahaan. Tentu dengan kejadian ini kami akan meminta kontraktor yang terlibat dengan proyek ini untuk mengevaluasi kembali prosedur kerja yang diterapkan oleh vendor/sub-kontraktor mereka,” tegasnya Kamis (13/2/2020).

Hutama Karya selaku pengembang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menyampaikan duka cita atas kecelakaan yang terjadi di proyek pembangunan JTTS Ruas Pekanbaru-Dumai pada hari Senin (10/2/2020). Sehingga mengakibatkan tewasnya 1 (satu) korban pekerja sub-kontraktor PT Grant Surya Pondasi (PT GSP).

PT HK Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol ini telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan bersama-sama telah melakukan investigasi lebih lanjut. Mengutip informasi dari HKI, bahwa saat ini HKI sedang menanti investigasi dari Disnaker Provinsi Riau terkait hal tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT HKI, Alfa Haga Rachmady sebelumnya menyampaikan kronologi singkat kecelakaan. Kejadiannya di lokasi proyek yang sedang dikerjakan oleh HKI, dimana berawal dari PT GSP yang hendak memobilisasi alat menuju lokasi pekerjaan. Sesuai prosedur Quality dan Keselamatan HKI, sebelum proses mobilisasi tersebut diwajibkan untuk dilakukan inspeksi bersama oleh HKI, vendor, konsultan dan pemilik pekerjaan untuk menilai kelayakan alat yang akan bekerja.

“Namun sebelum inspeksi tersebut dilakukan, alat di-setting oleh korban dan terjadilah kejadian yang tidak diinginkan tersebut,” terang Alfa.

 

 

Laporan Eka Putra Gusmadi
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…

19 jam ago

Terungkap! Dendam dan Harta Picu Menantu Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru

Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…

19 jam ago

Jelang Iduladha, 28 Petugas Disiagakan Awasi Hewan Kurban di Inhu

Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…

20 jam ago

182 JCH Rohul Diberangkatkan, Wabup Lepas Langsung ke Batam

Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…

20 jam ago

SMAN 2 Singingi Wakili Kuansing ke FLS3N Tingkat Provinsi

SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…

20 jam ago

Ratusan Warga Rimbopanjang Nekat Bongkar Pembatas Jalan, Ini Penyebabnya

Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…

20 jam ago