Categories: Riau

Pemprov Riau Akan Buka Kembali Asesmen Sekda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kekosongan posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pascaditahannya Yan Prana Jaya oleh Kejati Riau, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau. Namun, masa jabatan Plh Sekdaprov akan berakhir pada 15 Januari dan Pemprov Riau harus melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, penunjukan Pj Sekdaprov tersebut dilakukan karena jabatan Plh Sekdaprov Riau tidak bisa diperpanjang. Karena itu, sebelum masa jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya akan melakukan penunjukan Pj.

"Untuk melakukan penunjukan Pj tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri," katanya.

Untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau, demikian Ikhwan, masa jabatannya selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekdaprov definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.

"Memang jabatan Pj Sekdaprov itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekdaprov definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali. Jadi total masa jabatannya selama enam bulan," ujarnya.

Saat ditanyakan kapan akan dilaksanakan asesmen  Sekdaprov Riau, menurut Ikhwan pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Riau. Namun untuk pelaksanaan asesmen nantinya, akan dibuka mulai dari awal lagi, atau tidak bisa diambil dari urutan nomor dua pada pelaksanaan asesmen sebelumnya.

"Pemprov Riau belum menerapkan sistem Merit atau sistem penempatan pegawai, jadi kalau ada pejabat yang berhalangan harus dilakukan asesmen ulang. Tidak bisa diambil dari pejabat nomor dua hasil asesmen sebelumnya," sebutnya.

Untuk pelaksanaan asesmen nantinya, menurut Ikhwan juga akan terbuka untuk para pejabat yang memenuhi kriteria. Di mana untuk mengikuti asesmen menjadi Sekdaprov Riau, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Seperti biasa, untuk pelaksanaan asesmen  pejabat eselon akan dilakukan secara terbuka. Seperti asesmen pejabat eselon II beberapa waktu lalu juga terbuka dan ada peserta dari luar provinsi Riau," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau  Drs Syamsuar menunjuk Masrul Kasmy sebagai  Plh   Sekdaprov Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Surat perintah penunjukan Plh Sekdaprov Riau bernomor 571/XII/SPT/2020. Surat perintah tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12). 

Penunjukan Plh tersebut berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah pada pasal 4, Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila point a Sekretaris daerah tidak bisa menjalankan tugas kurang dari 15 hari kerja. Dasar lainnya juga karena ada surat perintah penahanan kejaksaan tinggi Riau nomor : Print – 53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal usul tindakan penahanan. Namun jabatan Masrul Kasmy akan berakhir pada 15 Januari nanti.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

58 PPPK Kominfo Kuansing Resmi Bertugas, SPMT Diserahkan

Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…

13 jam ago

LCC Duri Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026, Turunkan 25 Peserta ke Pekanbaru

Komunitas ibu-ibu LCC Duri siap meramaikan Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru dengan mengutus…

13 jam ago

PKL Kembali Marak, Satpol PP Pekanbaru Akan Perketat Pengawasan

PKL kembali marak berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Satpol PP berjanji…

13 jam ago

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wawako Targetkan 104 Dapur Aktif

Program Makan Bergizi Gratis kembali dimulai di Pekanbaru. Pemko menargetkan 104 dapur aktif untuk melayani…

14 jam ago

Pemkab Rohil Siapkan Lahan, Program Sekolah Garuda Kian Matang

Pemkab Rohil mematangkan persiapan pengajuan Sekolah Garuda dengan menyiapkan lahan dan proposal untuk bersaing mendapatkan…

14 jam ago

Honorer Dilarang Direkrut, Bupati Siak Fokus Tuntaskan Status Lama

Bupati Siak melarang kepala OPD merekrut honorer baru dan fokus menyelesaikan status ribuan honorer non-database…

15 jam ago