menkes-setujui-psbb-lima-daerah-di-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, menyetujui lima daerah di Riau diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Lima daerah tersebut diantaranya yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Sekretaris tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, surat Menkes terkait persetujuan PSBB di lima daerah tersebut bernomor HK 01.07/MENKES/308/2020. Keputusan tersebut tentang penetapan PSBB dilima daerah di Provinsi Riau yang telah diusulkan sebelumnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2020, dan langsung ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto," kata Syahrial.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat keputusan menteri tersebut, para bupati dan walikota yang daerahnya sudah disetujui untuk dilaksanakan PSBB. Diminta untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan PSBB didaerahnya.
"Nantinya para bupati dan walikota diminta untuk melaporkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya kepada Menkes," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…
Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…
Witama melaju ke semifinal HSBL 2026 setelah mengalahkan SMAN 1 Pekanbaru 54-35 dan akan menghadapi…
Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…
Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…