menkes-setujui-psbb-lima-daerah-di-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, menyetujui lima daerah di Riau diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Lima daerah tersebut diantaranya yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Sekretaris tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, surat Menkes terkait persetujuan PSBB di lima daerah tersebut bernomor HK 01.07/MENKES/308/2020. Keputusan tersebut tentang penetapan PSBB dilima daerah di Provinsi Riau yang telah diusulkan sebelumnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2020, dan langsung ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto," kata Syahrial.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat keputusan menteri tersebut, para bupati dan walikota yang daerahnya sudah disetujui untuk dilaksanakan PSBB. Diminta untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan PSBB didaerahnya.
"Nantinya para bupati dan walikota diminta untuk melaporkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya kepada Menkes," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…