Categories: Riau

Siang Ini Masrul Kasmy Dilantik Jadi Pj Sekdaprov

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar siang ini (12/3) sekitar pukul 14.00 WIB dijadwalkan melantik Masrul Kasmy sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau di Gedung Daerah. Masrul Kasmy sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pelantikan Pj Sekdaprov Riau tersebut dapat dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah Provinsi Riau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Besok siang, (hari ini, red) Pak Gubernur akan melantik Pak Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov Riau. Pelantikan itu bisa dilakukan setelah adanya surat persetujuan dari Kemendagri yang kami terima. Surat itu terganggal 9 Maret 2021," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Ikhwan, Masrul Kamsy akan menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau selama tiga bulan. Namun masa jabatan tersebut bisa diperpanjang satu kali jika sudah lebih tiga bulan, namun belum ada pejabat definitif untuk posisi Sekdaprov Riau.

"Masa jabatannya tiga bulan, tapi boleh diperpanjang hingga satu kali atau jadi enam bulan," jelasnya.

Saat ditanyakan kapan akan dilakukan asesmen untuk pengisian posisi Sekdaprov Riau? Ikhwan menyebutkan, asesmen untuk Sekdaprov Riau sudah boleh dibuka, namun kapan akan dibuka merupakan kewenangan Gubri.

"Surat dari Kemendagri itu sudah bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembukaan asesmen Sekdaprov Riau. Tapi kapan akan dibuka itu kewenangan Pak Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian ," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubri menunjuk Masrul Kasmy sebagai PlhSekdaprov Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai staf ahli bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Surat perintah penunjukan Plh Sekdaprov Riau bernomor 571/XII/SPT/2020. Surat perintah tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12/2020).

Penunjukan Plh tersebut berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah pada pasal 4, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila point a sekretaris daerah tidak bisa menjalankan tugas kurang dari 15 hari kerja. Dasar lainnya juga karena ada surat perintah penahanan kejaksaan tinggi Riau nomor : Print – 53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal usul tindakan penahanan kepada Yan Prana Jaya.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

10 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

10 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

16 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

17 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

17 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

17 jam ago