Categories: Riau

Jadi Instrumen Pembangunan Daerah Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melaksanakan rapat paripurna, Kamis (11/2). Rapat beragendakan penyampaian laporan kerja panitia khusus (Pansus) tentang rancangan peraturan daerah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Riau tahun 2020-2040.

Sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

“Perda ini nantinya akan bermanfaat sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi,” ujar Agung Nugroho.

Lebih jauh disampaikan dia, adapun Ranperda tersebut akan berdampak secara langsung terhadap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau terluar. Karena kepastian dan legalitas pengelolaan wilayah segera tercipta.

Sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lain sebagainya, menjadi jelas secara hukum. Termasuknya di dalamnya mengatur tentang keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioekoregion.

“Di dalam perda ini juga diatur penetapan pemanfaatan ruang laut dan penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi. Kemudian ada juga pengembangan ekonomi maritim, pengembangan transportasi laut, industri strategis dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang berkualitas,” terangnya.

Masih disampaikan Agung, kebijakan penataan ruang laut diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. Yaitu dengan adanya kejelasan atas batas-batas kewenangan penyelenggaraan penataan ruang laut antar wilayah nasional dan wilayah provinsi.

Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat merumuskan secara sinergis dan berkesinambungan tentang rencana tata ruang laut, rencana pemanfaatan ruang laut dan pengendalian pemanfaatan ruang laut pada batas-batas kewenangan yang dimiliki secara proporsional dan profesional.(nda)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

5 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

5 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

5 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

21 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago