Categories: Riau

Polisi Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan FISIP Unri, SH, terus bergulir. Terbaru, jaksa meminta agar penyidik kembali melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan beberapa waktu lalu. Setelah lengkap, barulah proses perkara bisa kembali dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Riau Pos tidak menampik berkas perkara SH masih belum lengkap. Menurutnya, penyidik sendiri telah menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan.

"Penyidik sudah menerima P-19 dari JPU, dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Bila sudah, akan segera mengirim berkas kembali," ungkap Sunarto, Jumat (10/12).

Soal belum ditahannya SH meski ancaman hukuman di atas 5 tahun, Sunarto kembali mengatakan bahwa SH telah berjanji untuk koperatif. Begitu juga dengan perbandingan kasus serupa di Universitas Sriwijaya. Menurutnya, penanganan kasus berbeda-berbeda dan tidak bisa disamakan.

"Ya enggak bisa disamakanlah. Penanganan itu berbeda-beda tergantung perjalanan kasusnya," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau SH yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya belum lengkap. Oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau berkas akan segera dikembalikan disertai petunjuk.

Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SH adalah L, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI). Beberapa waktu lalu, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan langsung melimpahkannya ke tim JPU pada Kejati Riau. Jaksa kemudian menelaah berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap. "Pekan lalu, tepatnya pada Senin (29/11), kita sudah menerima berkas perkara atas nama SH. Setelah tim Penuntut Umum meneliti berkas perkara, berkas perkara tersebut ternyata ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Marvelous, Selasa (7/12).

Atas hal itu, jaksa kemudian menerbitkan P-18 dan disampaikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pemberitahuan berkas perkara belum lengkap itu disampaikan, Senin (6/12).

"Untuk melengkapi berkas perkara itu kemaren, pas tujuh hari setelah berkas diterima Penuntut Umum, Penuntut Umum menerbitkan P-18, pemberitahuan bahwasanya berkas perkara belum lengkap, dan itu sudah disampaikan ke penyidik kemarin," lanjutnya.

Jaksa, kata Marvel, meminta agar penyidik melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang akan diberikan. P1-9 itu akan disampaikan dalam waktu dekat. "Nanti itu akan dituangkan di dalam petunjuknya atau P-19. Mungkin sehari dua hari ini," imbuh mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.(nda)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kronologi Lengkap Pembunuhan Nenek di Siak, Pelaku Sudah Merencanakan

Seorang pemuda di Siak tega bunuh nenek kandung usai salat Magrib. Pelaku ditangkap di hotel…

10 jam ago

Stok Darah RSUD Rohul Jadi Perhatian, PMI Teken MoU dengan OPD

PMI Rohul dan OPD teken MoU untuk jaga stok darah RSUD. Targetkan 3.000 kantong per…

12 jam ago

Pemkab Rohul 120 Formasi CPNS Diusulkan, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Pemkab Rohul usulkan 120 formasi CPNS 2026 ke Kemenpan RB. Tenaga kesehatan jadi prioritas untuk…

12 jam ago

30 Ton Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, DPRD Kampar Desak Pengusutan Tuntas

Kematian 30 ton ikan di Sungai Tapung disorot DPRD Kampar. Dugaan pencemaran diselidiki, hasil uji…

13 jam ago

Mesin Lelah Usai Mudik? Suzuki Tawarkan Service Hemat hingga 50 Persen

Suzuki hadirkan promo service “Back to Work” pascamudik dengan harga mulai Rp400 ribuan, berlaku hingga…

13 jam ago

Satu Warga Meninggal, Kasus DBD di Bangko Capai 38 Orang

Kasus DBD di Bangko capai 38 orang, satu warga meninggal dunia. Petugas minta masyarakat tingkatkan…

13 jam ago