Categories: Riau

Mahasiswa Unri Sesaki PN Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para mahasiswa menyesaki pintu masuk ruang sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/2). Kendati pintu ditutup rapat karena sidang dilakukan tertutup, para mahasiswa tetap bertahan di depan pintu ruangan yang berada di Lantai 2 salah satu blok gedung PN Pekanbaru tersebut.

Tidak kurang dari 30 mahasiswa itu tetap berusaha mengikuti persidangan kendati hanya lewat suara yang terdengar sama-samar dari luar ruangan. Situasi banyaknya mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang hadir di persidangan ini me­rupakan yang pertana. Pada beberapa sidang sebelumnya, jumlah mahasiswa tidak sampai sebanyak kemarin.

Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri Kelvin Hardian­syah menyebutkan, para mahasiswa memang selalu hadir setiap sidang. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan kepada korban, sekaligus sebagai bentuk pengawalan peradilan yang melibat mahasiswi Komahi sebagai korban dan Dekan Nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri Syafri Harto sebagai terdakwa.

"Sehubungan dengan sidang keempat yang diadakan hari ini (kemarin, red), kami mahasiswa tetap mengawal dengan datang ke pengadilan. Meskipun sidang diadakan tertutup, tapi kami tetap datang. Ini menunjukkan bahwa kami memiliku solidaritas terhadap saudari kami," kata Kelvin di luar PN Pekanbaru.

 Kelvin menyebutkan, sebagain besar mahasiswa yang hadir pada sidang kemarin merupakan mahasiswa Komahi FISIP Unri. Kehadiran mereka juga dalam rangka ingin memastikan bahwa  pada persidangan kasus pencabulan tersebut, hakim dapat berlaku adil dalam mengadili. "Kami para mahasiwa akan terus datang ke pengadilan sampai kasus ini selesai," kata Kelvin menegaskan.

Adapun agenda sidang kemarin merupakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Hadirnya salah seorang mahasiswa Komahi FISIP Unri juga membuat jumlah mahasiswa yang datang ke PN Pekanbaru menjadi lebih ramai kemarin.

Selain pentolan mahasiswa yang juga menjadi Ketua Tim Advokasi Mahasiswa dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan korban dan tiga saksi lainnya yang juga dari kalangan mahasiswa Komahi Unri.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP dan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP lalu subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada November 2021 lalu. Syafri ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (17/1) lalu.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Sidang kemarin merupakan sidang keempat dalam perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat tersebut.(esi)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

5 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

5 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

5 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

5 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

23 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

23 jam ago