Categories: Riau

Permasalahan Ganti Rugi Selesai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ganti rugi Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang sempat bermasalah akibat tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat, mulai menemui titik terang. Dengan demikian, ditargetkan jalan bebas hambatan sepanjang 40 Kilometer (Km) bisa selesai dibangun dan diresmikan tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto usai melakukan rapat bersama pihak Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Riau dan Kejati Riau membahas percepatan pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, di kantor ATR/BPN Riau, Senin (10/1).

Di mana sebelumnya dari total jalan tol sepanjang 40 Km tersebut, masih ada sekitar 700 meter lahan masyarakat yang belum diganti rugi, tepatnya di daerah Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Kami bersama Kepala BPN dan Wakil Kejati Riau sudah membahas ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum dibebaskan dan sudah didapatkan kesepakatan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada ruas jalan tol Itu terdapat 13 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan, karena masyarakat tidak menerima harga ganti rugi, sebab ada perbedaan harga di lahan lain. 

"Ke 13 bidang lahan itu milik sembilan orang, kemaren itu ada permasalahan harga satuan bidang yang kurang pas. Namun sudah diukur ulang oleh Masyarakat Profesi Penilai Tanah (MAPPI), dan harganya sudah disepakati. Alhamdulillah sembilan orang pemilik 13 bidang lahan itu sudah sepakat dan tanda tangan semua," jelasnya.

Dengan telah disepakatinya ganti rugi lahan tersebut, lanjut Sekda Riau, maka ruas jalan tol sepanjang 700 meter tesebut sudah bisa dikerjakan, karena masyarakat sudah bersedia untuk dikerjakan. 

"Alhamdulillah sudah bisa dikerjakan, dan mudah-mudahan bisa diselesaikan segera, sehingga diharapkan awal Maret nanti pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang selesai dan sudah bisa diresmikan oleh pak Presiden," sebutnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Setdaprov Riau, Aryadi mengatakan, terlambatnya dibebaskannya lahan tersebut dikarenakan masyarakat tidak menerima nilai uang ganti rugi. Pasalnya terdapat perbedaan dengan nilai di lahan lain.

"Jadi masyakarat tidak menerima karena ada perbedaan harga. Lahan mereka dihargai lebih murah, padahal lokasinya sama-sama dipinggir jalan lintas," katanya.

Karena itu, untuk menyelesaikan permalasahan tersebut, tim dari MAPPI telah turun untuk melakukan penilaian ulang. Mappi merupakan organisasi profesi penilai di Indonesia yang bersifat mandiri.

"Tim inilah yang akan melakukan penilaian ulang dan kemudian menyampaikan hasilnya untuk jadi rekomendasi," jelasnya.(sol)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

2 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

2 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

2 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

4 jam ago

SE Bupati Kuansing Ditempel, Satpol PP Pantau Kafe dan Kedai

Satpol PP Kuansing patroli hari pertama Ramadan, pastikan rumah makan di Teluk Kuantan tutup hingga…

21 jam ago

27 Calon Jemaah Haji Riau Tunda Berangkat 2026, Ini Penyebabnya

Sebanyak 27 calon jemaah haji Riau menunda atau batal berangkat 2026 karena faktor kesehatan dan…

23 jam ago