Categories: Riau

Alasan Rektor Unri Belum Berhentikan Sementara Terlapor Dugaan Pelecehan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhirnya Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang panas di FISIP Unri saat ini.

Hingga Rabu (10/11/2021) menjelang siang ini, Rektor belum memberhentikan sementara terduga pelaku SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Rektor menyebutkan, kerja Tim Pencari Fakta (TPF) dipastikan bekerja dengan memedomani Permendikbud No 30 Tahun 2021. Namun, kendati diamanahkan dalam Permendikbud tersebut agar dapat memberhentikan sementara terduga pelaku yang dalam hal ini juga sudah berstatus terlapor, dirinya tidak serta merta bisa melakukan hal itu.

’’Tentu ada mekanismenya, walaupun itu diamanatkan di dalam Permendikbudristek. Selaku dia (terlapor, red) adalah ASN tentu kami akan lihat dan ikut prosedur yang sesuai. Dalam peraturan itu kan bahasanya ’dapat,’ artinya dapat kami penuhi, tentu bila sudah jelas prosedurnya,’’ terang Rektor ditemui usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Unri Kampus Bina Widya Panam, pagi ini.

Sebelum mengambil tindakan yang merupakan salah satu poin implementasi penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektor Unri juga telah meminta TPF mendalami seberapa jauh peluang yang bisa ditempuh. Termasuk soal pemberhentian sementara.

’’Yang pasti Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini harus jalan, di satu sisi kami bukan Satgas tapi TPF. Maka untuk pemberhentian (dari jabatan, red) sementara ini harus kami kaji dulu prosedurnya karena memang yang jelas itu diamanahkan,’’ kata Rektor.

Sementara itu, terkait pembentukan Satgas, guru besar yang pernah menuntut ilmu ke Prancis ini menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim sendiri. Tim ini menurutnya akan membuat rancangan implementasi dari Permendikbud tersebut, termasuk persiapan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

16 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

17 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

17 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

17 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

17 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago