Categories: Riau

Pemprov Riau Siap Jalankan Inpres No 2 Tahun 2021

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melaksanakan amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Gubri saat pertemuan dengan tim Komisi IX DPR RI dalam rangka mendapatkan bahan atau data terkait pengawasan terhadap kesiapan dan dukungan pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan Inpres No 2 tahun 2021 di Balai Serindit Gedung Daerah, Selasa (9/11).

"Kami di Provinsi Riau tentunya tetap melaksanakan amanah ini sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Artinya ada kegiatan di provinsi dan juga ada kegiatan di kabupaten/kota," kata Gubri.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kegiatan di provinsi tentunya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. Antara lain pemerintah provinsi telah memberi perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 16.800 pegawai tidak tetap Pemprov Riau untuk dua program.

"Program tersebut di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui APBD Riau," terangnya.

Kemudian telah membuat instruksi Gubernur Nomor 230 tahun 2021 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau tanggal 29 Oktober 2021 sebagai tidak lanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selanjutnya meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan melalui program pengawasan yang dibiayai APBD Riau dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan."Khususnya yang berkenaan dengan pemenuhan hak-hak yang normatif pekerja di antaranya jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Syamsuar.

Pemprov Riau juga melakukan koordinasi dan kolaborasi secara rutin dan intens dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau dalam rangka menyusun dan melaksanakan program peluasan serta pembentuk tim terpadu untuk turun ke perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. "Selain itu melaksanakan FGD untuk perusahaan sektor perkebunan yang melibatkan tenaga kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau," ungkapnya.

Turut Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jaja Subagja, Tim Komisi IX DPR RI, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Jonli, perwakilan dari 12 kabupaten/kota se-Riau dan organisasi perangkat daerah terkait serta tamu undangan lainnya.(adv/sol)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

16 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

16 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 hari ago