Site icon Riau Pos

Gubri Surati Kepala Daerah agar Bayar Pajak Kendaraan Dinas

gubri-surati-kepala-daerah-agar-bayar-pajak-kendaraan-dinas

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti masih banyaknya kendaraan dinas di Riau yang menunggak pajak kendaraan bermotor, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati para kepala daerah agar bisa segera melunasi kewajiban pembayaran pajak tersebut.

"Untuk kendaraan plat merah yang menunggak pajak, sudah kami surati para bupati/wali kota agar bisa secepatnya membayar. Termasuk kendaraan dinas Pemprov Riau," kata Gubri, Kamis (9/9).

Lebih lanjut dikatakannya, selain kendaraan dinas, Gubri juga mengaku sudah memerintahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk mengejar pajak kendaraan bermotor masyarakat yang tertunggak. Apalagi Bapenda memiliki UPT di setiap daerah.

"Karena saat ini juga sedang diberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Jadi ini kesempatan bagus," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, hingga akhir Desember 2020 ada sebanyak 8.839 kendaraan plat merah yang menunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota.

"Terbanyak kendaraan plat merah yang menunggak pajak ada di Pekanbaru sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru," ujarnya.

Atas kondisi itu, pihaknya melalui UPT Bapenda di kabupaten dan kota sudah mencoba komunikasi dengan pemerintah setempat.

"Jadi sudah ada kita komunikasi dengan beberapa daerah, seperti Pelalawan dan Kepulauan Meranti langsung dengan bupatinya, kemudian Kampar melalui kepala BPKAD," katanya.

Dalam komunikasi itu, pihaknya meminta agar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tunggakan pajak mobil plat merah ini dianggarkan dan dibayar pajaknya. Karena pajak yang dibayar, kabupaten/kota dapat bagi hasil juga 30 persen. "Jadi setelah jumpa dengan Bupati Pelalawan dan Kepulauan Meranti, mereka langsung mengingatkan Kepala BPKAD-nya agar tunggakan pajak itu dianggarkan," ujarnya.(sol)

 

Exit mobile version