Categories: Riau

Mantan Pimcab dan Penerima Kredit Tersangka

(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pemberian kredit di bank daerah cabang Pangkalankerinci. Diyakini, jumlah pihak yang bertanggungjawab dalam perkara senilai Rp1,2 miliar bakal bertambah.

 Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan, penetapan itu setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka.

 “Dugaan korupsi pemberian kredit di bank plat merah cabang Pangkalankerinci, penyidik menetapkan dua tersangka,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (9/9).

 Para tersangka itu, sambung Muspidauan, Faizal Syamri selaku mantan pimpinan cabang (Pimcab) Pangkalankerinci. Lalu, Zurman selaku penerima kredit dari PT Dona Warisman Bersaudara. “Tersangkanya FS dan Z,” sebut mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Saat ini, ditambahkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara pada tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah atau tahap I. Sehingga kata dia, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir terlibat maupun mengetahui perkara terjadi 2017 silam.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini (kemarin, red) memeriksa saksi inisial Y (Yanuar) selaku analis kredit di bank tersebut,” imbuhnya.

Muspidauan menjelaskan, perkara yang tengah diusut Krops Adhyaksa Riau terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh bank daerah Cabang Pangkalankerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara. Diduga, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan belakangan diketahui kredit itu macet.

 Disinggung apakah jumlah tersangka pada kasus itu bakal bertambah, Muspidauan menyebutkan, tidak menutup kemungkin. Itu semua, lanjut dia, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan Bidang Pidsus Kejati Riau. “Kemungkinan itu pasti ada (bertambah jumlah tersangka, red) tergantung perkembangan penyidikan,” pungkas Muspidauan.

Penanganan perkara yang terjadi di perusahaan berplat merah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Agustus 2019. Ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur. Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya 

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

GPM HUT TNI AU Disambut Antusias, Warga Berburu Sembako Murah

Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…

5 menit ago

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…

43 menit ago

Hujan Sebentar, Jalan Langsung Tergenang! Drainase Pekanbaru Jadi Sorotan

Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…

53 menit ago

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 Dimulai, 110 Pelajar Adu Fisik, Mental, dan Karakter

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…

4 jam ago

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

21 jam ago

Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…

22 jam ago