Categories: Riau

Berkas Perkara SH Dinyatakan Lengkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menyatakan berkas perkara dugaan cabul dengan tersangka SH, lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Riau Pos akhir pekan ini menyebut, hasil koordinasi dengan kejaksaan, penyidik sudah mengetahui bahwa berkas perkara SH dinyatakan lengkap. Namun pihaknya masih menunggu surat pernyataan resmi dari Kejaksaan.

Bila surat tersebut sudah diterima, maka, lanjut dia, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa."Penyidik baru tau berkas P21 dari hasil koordinasi. Surat resmi belum ada diterima. Bila sudah, tentu penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto memastikan berkas perkara SH dinyatakan lengkap atau P21. Itu setelah jaksa melakukan sejumlah penelitian terhadap berkas perkara pascadilakukan perbaikan oleh penyidik Polda Riau.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara formil dan materil oleh penuntut umum kemarin, hari Kamis tanggal 6 (Januari 2021)," ujat Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto pekan lalu.

Lanjut Raharjo, tahap selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi kepada penuntut umum. Pihaknya juga masih menunggu kapan penyerahan dilakukan penyidik ke JPU.

"Dasarnya Pasal 8 Ayat 3 KUHAP, dan 139 KUHAP," sambung Raharjo.

Sementara itu, sebelumnya Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021.

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri.

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek.

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri Rioni Imron.

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemarin," sebut Rioni.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

14 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

14 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

14 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

14 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

15 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

15 jam ago