Site icon Riau Pos

Polda Riau Tahan Manajer PT SSS terkait Karhutla

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memperlihatkan dokumen dan manajer PT SSS yang ditahan terkait kasus karhutla di Polda Riau, Selasa (8/10/2019). (MUHAMMAD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau resmi menetapkan Direktur Utama dan Pjs Manajer Operasional (MO) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selasa (8/10), Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus langsung menahan Pjs Manajer Operasional PT SSS berinisial AOH. Namun, Direktur Utama PT SSS Evenezer Zaliman Holomoan Lingga tidak dilakukan penahanan.

Alasannya, yang bersangkutan hanya sebagai direksi yang mewakili korporasi atas nama PT SSS. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Riau sebagai Satgas Gakkum.

Dari penyidikan tersebut terangnya, Polda Riau menetapkan dua tersangka dari korporasi tersebut, yakni Direktur Utama PT SSS Evenezer Zaliman Holomoan Lingga dan Pjs Manajer Operasional (MO) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial AOH.

"Polda Riau telah menetapkan dua tersangka. Pertama tersangka korporasi atas nama PT SSS yang diwakili oleh direksi. Yang berhak mewakili perseroan dalam dan di luar pengadilan, berdasarkan akta pernyataan usulan rapat PT SSS Nomor 7 tanggal 10 Juni 2019 oleh notaris Rosaliana atas nama Evenezer Zaliman Holomoan Lingga selaku Direktur Utama PT SSS dan AOH selaku  pejabat sementara (Pjs) Manajer Operasional," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/10).

Dengan ditetapkannya status tersangka terang Sunarto, kemudian penyidik melakukan penahanan kepada Pjs Manajer Operasional PT SSS AOH selaku pengurus perseroan. Sedangkan Evenezer Zaliman Holomoan hanya mewakili perusahaan atau korporasi. Sehingga terhadap korporasi tidak bisa dijatuhkan hukuman badan atau pidana penjara. Yang dapat dijatuhkan hukuman kepada korporasi adalah pidana denda hingga penutupan perusahaan.

"Yang dilakukan penahanan hanya Pjs Manajer Operasional AOH," terang Sunarto.(dof)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

Exit mobile version