Categories: Riau

Dua ASN Koruptor Akhirnya Dipecat

(RIUAPOS.CO) — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersangkut masalah korupsi akhirnya dipecat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Pemecatan tersebut dilakukan setelah Gubri mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pekan lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, Trimo Setiono mengatakan, begitu dokumen kedua ASN tersebut lengkap. Maka kedua ASN tersebut langsung dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

‘’ Gubernur sudah menandatangani surat PTDH dua ASN yang tersangkut masalah korupsi tersebut. Penandatanganan surat PTDH itu dilakukan tidak lama setelah dokumen kedua ASN itu dinyatakan lengkap,” katanya.

Menurut Trimo, alasan belum bisa dilakukan pemecatan kepada dua ASN tersebut saat itu karena dokumen kedua ASN tersebut belum lengkap. Pasalnya, dua ASN tersebut merupakan ASN pindahan sehingga datanya harus dicocokkan terlebih dahulu. Termasuk data dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

‘’Jadi bukan karena tidak tahu, yang membuat dua ASN itu tidak bisa dilakukan pemecatan. Namun karena dokumennya belum lengkap,” jelasnya.

Setelah surat PTDH kepada dua ASN tersebut ditandatangani oleh Gubri, menurut Trimo, proses selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni menyerahkan surat PTDH tersebut kepada yang bersangkutan. Kemudian diteruskan ke BKN Pusat  dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

‘’Terhitung  4 Juli lalu, yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN Pemprov Riau,” sebutnya.

Dijelaskan Trimo, dengan pemecatan dua ASN tersebut, total ASN dilingkungan Pemprov Riau yang sudah dipecat akibat tersangkut masalah korupsi berjumlah 29 orang. Namun kedepannya masih ada lagi kemungkinan ASN yang akan di PTDH, pasalnya saat ini masih ada ASN yang menjalani proses hukum di pengadilan.

‘’Seperti ASN yang tersangkut kasus pipa transmisi di Indragiri Hilir dan kasus dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad masih proses. Proses PTDH nya baru bisa dilakukan setelah kami mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkcracht,” katanya.(izl)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

3 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

3 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

3 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

4 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago