Site icon Riau Pos

Ada Indikasi Melawan Hukum di Dugaan Korupsi UIN Suska

ada-indikasi-melawan-hukum-di-dugaan-korupsi-uin-suska

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Perkara dugaan korupsi di Kampus UIN Suska Riau masih menjadi sorotan hingga saat ini. Publik terlanjur tahu sejak adanya tanda tangan mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin tersebar ke media sosial pada Februari 2020 lalu.

Beberapa orang pun telah diperiksa untuk klasifikasi perkara itu. Mereka yakni mantan Kepala Bagian Hanifah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau Suriani, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar Ahmad Supardi, Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI) Gudri, dan Dewan Pengawas Afrizal Zen.

Menindaklanjuti itu, Riau Pos  mengonfirmasi kepada pihak Kejati Riau. Dijelaskan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, perkara itu sudah selesai penyelidikan.

"Ya, sudah rampung penyelidikan dan sudah diserahkan ke pihak pidana khusus (Pidsus). Tinggal tunggu tanggal main saja," ungkapnya kemarin.

Dilanjutkannya, dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya, diakui ada indikasi melawan hukum. "Kalau di intel ditemukan adanya indikasi itu. Itulah intinya," ujarnya.

Dengan begitu, pihak di intel tidak bisa menyebutkan pasal berapanya. "Yang jelas kami sudah menemukan adanya dugaan pelanggan hukum per undangan-undangan. Kami tidak bisa menentukan pasal sekian, pasal sekian," tutur pria berkacamata itu.

Diberitakan sebelumnya, surat yang menyebar itu ditandangani pada Sabtu (22/2) lalu. Di mana para staf diminta datang ke kampus untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan belanja tak wajar 2019 di UIN Suska. Jumlahnya fantastis mencapai Rp42.485.278.171.(sof)

 

Exit mobile version