Categories: Riau

Empat Janin Harimau Disimpan dalam Toples

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri berhasil membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi yakni harimau sumatera, Sabtu (7/12) sekitar pukul 06.00 WIB.

Operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Petugas berhasil mengamankan pelaku masing-masing berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY) dan barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jintas Lintas Timur Sumatera dan mengamankan dua pelaku lainnya yang berinisial SS dan TS dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global).

"Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengapresiasi kerja sama KLHK dan Polri serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian tumbuhan dan satwa liar, terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan harimau sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan.

"Hal ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan motif keuntungan pribadi. Pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik harimau dan manusia, red) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Eduward Hutapea.

Selanjutnya terkait kasus dimaksud, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Kementerian LHK, Alfian Hardiman mengatakan, Kementerian LHK menyampaikan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan, baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line) yang terkait dengan aktivitas para pelaku.(dof)

Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

18 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

18 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

18 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

19 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

19 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

19 jam ago