Categories: Riau

Empat Janin Harimau Disimpan dalam Toples

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri berhasil membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi yakni harimau sumatera, Sabtu (7/12) sekitar pukul 06.00 WIB.

Operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Petugas berhasil mengamankan pelaku masing-masing berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY) dan barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jintas Lintas Timur Sumatera dan mengamankan dua pelaku lainnya yang berinisial SS dan TS dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global).

"Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengapresiasi kerja sama KLHK dan Polri serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian tumbuhan dan satwa liar, terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan harimau sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan.

"Hal ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan motif keuntungan pribadi. Pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik harimau dan manusia, red) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Eduward Hutapea.

Selanjutnya terkait kasus dimaksud, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Kementerian LHK, Alfian Hardiman mengatakan, Kementerian LHK menyampaikan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan, baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line) yang terkait dengan aktivitas para pelaku.(dof)

Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

8 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

8 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

9 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

10 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

11 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

11 jam ago