Site icon Riau Pos

Terbitkan SE Penyusunan RAPBD 2020

Terbitkan SE Penyusunan RAPBD 2020

(RIAUPOS.CO) — Tahun anggaran 2019 segera berakhir. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mulai menyiapkan langkah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020. Langkah tersebut disesuaikan dengan surat edaran (SE) bupati No. 900/BPKAD/X/2019/370 tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H Bustami HY kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada saat apel yang pelaksanaannya dikoordinir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (7/10).

Dikatakan Bustami, sesuai pakta integritas dan kontrak kerja, dalam SE tertanggal 1 Oktober 2019 yang ditujukan kepada pengguna anggaran di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut, ada 6 poin penting yang diingatkan untuk menertibkan administrasi pengelolaan keuangan di setiap perangkat daerah.

“SE itu harus dicermati semua perangkat daerah (PD),” sebut Bustami.

Adapun enam poin isi SE tersebut pertama meminta agar setiap SKPD segera menyampaikan rencana kebutuhan belanja (anggaran kas) per 3l Desember 2019 kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal l5 November 2019. Kedua, surat perintah membayar (SPM) berserta kelengkapan dokumen persyaratannya yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk pengajuan permintaan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) disampaikan kepada kuasa BUD paling lambat tanggal 10 Desember 2019. Untuk SPM GU atau TU dan tanggal 16 Desember 2019 untuk SPM LS belanja pegawai atau barang jasa atau belanja modal. Selanjutnya, pengajuan SPM ke BUD atau kuasa BUD paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal SPM diterbitkan.

“Keempat, melakukan pengendalian kas tunai dan menyetorkan sisa uang persediaan (UP) atau UYHD ke kas umum daerah (PT Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis, red), paling lambat tanggal 27 Desember 2019. Dan menyampaikan bukti penyetorannya kepada PPKD selaku BUD pada tanggal tersebut berdasarkan SPJ fungsional (B18) bulan Desember 2019,” ucap sekda membacakan SE.

Kelima, lanjut sekda, menyampaikan surat pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku BUD selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2020 dan mempersiapkan semua administrasi terkait dengan pengelolaan keuangan. Terakhir, pejabat terkait diminta agar menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2019 kepada Bupati Bengkalis melalui PPKD selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2020.

Di bagian lain, Sekda H Bustami HY memberikan instruksi agar seluruh PD segera menyusun rencana kegiatan untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Dia mengingatkan, kegiatan yang disusun tersebut benar-benar berdasarkan skala prioritas.“Susun rencana kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas. Sebab, kemungkinan pada tahun 2020 dana transfer dari pusat yang kita terima akan menurun,” pesannya.(nda)

 

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Exit mobile version