Dua Pengedar Sabu Ditangkap
SIAK (RIAUPOS.CO) — Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap dua tersangka diduga menyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu. Dua tersangka yakni Yud (34 ) bekerja sebagai sopir dan Zul (34) swasta.
Dua tersangka warga Dayun diduga sebagai pengedar ditangkap Kampung Dayun di Kecamatan Dayun dengan barang bukti paket sabu-sabu seberat 2.50 gram, serta 1 alat hisap sabu.
Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dayun.
“Dua pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk mempertanggungjawaban perbuatan,” ungkapnya, Ahad (6/10).
Dia menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu- sabu di Dayun RT 003 RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Jumat (5/10).
Mendapati informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda F Manurung melakukan penyelidikan tentang kebenaran.
Tim Opsnal melihat satu unit mobil yang mencurigakan terparkir di TKP dan langsung dilakukan penggeledahan kendaraan dan dijumpai dua tersangka berada di dalam kendaraan tersebut, setelah digeledah ditemui barang bukti sabu-sabu. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(wik)
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…