Dua Pengedar Sabu Ditangkap
SIAK (RIAUPOS.CO) — Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap dua tersangka diduga menyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu. Dua tersangka yakni Yud (34 ) bekerja sebagai sopir dan Zul (34) swasta.
Dua tersangka warga Dayun diduga sebagai pengedar ditangkap Kampung Dayun di Kecamatan Dayun dengan barang bukti paket sabu-sabu seberat 2.50 gram, serta 1 alat hisap sabu.
Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dayun.
“Dua pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk mempertanggungjawaban perbuatan,” ungkapnya, Ahad (6/10).
Dia menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu- sabu di Dayun RT 003 RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Jumat (5/10).
Mendapati informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda F Manurung melakukan penyelidikan tentang kebenaran.
Tim Opsnal melihat satu unit mobil yang mencurigakan terparkir di TKP dan langsung dilakukan penggeledahan kendaraan dan dijumpai dua tersangka berada di dalam kendaraan tersebut, setelah digeledah ditemui barang bukti sabu-sabu. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(wik)
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.