Categories: Riau

Kasus Bongku, Hardianto Sesalkan Sikap Korporasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Hardianto SE turut menyayangkan sikap korporasi PT Arara Abadi yang membawa kasus Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai di Kabupaten Bengkalis ke ranah hukum.

Bongku dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis atas tuduhan mengelola lahan dan menebang 20 batang pohon untuk ditanam ubi mangalo di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dia divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 1 bulan.

Melihat itu, Hardianto menilai apa yang dilakukan perusahaan terhadap rakyat kecil yang juga berstatus masyarakat adat ini merupakan sikap arogansi dan menunjukan power yang berlebihan.

"Kita sangat sayangkan. Kalau analisa saya, ini bukan semata penegakan hukum oleh pihak perusahaan. Ini hanya bentuk menunjukan power dan arogansi oleh perusahaan. Seharusnya jangan semua dibawa ke persoalan hukum," kata Hardianto, kepada Riau Pos, Senin (8/6/2020).

Dijelaskannya, selain pemerintah, perusahaan yang mengelola Sumber Daya Alam (SDA) juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat sekitar, termasuk dalam hal ini Pak Bongku.

"Harusnya keberadaan perusahaan itu menjadi manfaat bagi masyarakat bukan jadi mudharat. Mestinya masalah ini kembali ke akar persoalan, bukan malah memperkarakan, jangan tekan masyarakat adat apalagi dia (Bongku) bukanlah mencari kaya. Persoalan kerugian itu pasti, tapi kenapa tidak menggunakan hati nurani, diselesaikan secara runding kekeluargaan," sesalnya.

Wakil Ketua DPRD Riau ini meminta agar PT Arara Abadi tidak mengedepankan arogansinya saja. Konflik antara warga dan korporasi ini bakal menjadi perhatian serius di DPRD Riau.

"Kita bertanya balik, kalau PT Arara Abadi apakah sudah berkontribusi baik kepada warga lewat CSR-nya? Kita akan dipertanyakan untuk hal itu, kita kejar. Jangan tunjukan power itu ke masyarakat kecil, ini perlu memberikan pelajaran bersama, agar tidak ada Bongku-bongku yang lain," tegas wakil rakyat dua periode ini.

Secara kacamata hukum, Hardianto tidak menampik bahwa hal itu salah. Memang diakuinya hal yang dilakukan Bongku itu tidak dibenarkan, namun sebagai perusahaan di Riau tentunya mesti mengedepankan hati nurani terhadap masyarakat kecil.

"Dalam hukum, yang dilakukan Bongku ini salah, namun perusahaan harusnya menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat setempat," tuturnya.

Laporan: *1/Eka Gusmadi Putra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

1 hari ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

1 hari ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

1 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

2 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago