bantuan-covid-19-dilarang-untuk-kepentingan-politik
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bantuan sosial Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik. SE bernomor 143/SE/2020 tersebut ditujukan kepada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan melakukan pilkada.
"Kepada bupati/wali kota disembilan daerah diminta agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial Covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik," kata Gubri Syamsuar.
Lebih lanjut dikatakannya, penyaluran bantuan sosial Covid-19 tersebut, hendaknya agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah, tapi cukup mencantumkan logo pemerintah kabupaten/kota.
"Kemudian hendaknya para bupati/wali kota dapat melaporkan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau," harapnya.
Untuk diketahui, daerah yang akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuansing, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan kota Dumai.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…