bantuan-covid-19-dilarang-untuk-kepentingan-politik
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bantuan sosial Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik. SE bernomor 143/SE/2020 tersebut ditujukan kepada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan melakukan pilkada.
"Kepada bupati/wali kota disembilan daerah diminta agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial Covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik," kata Gubri Syamsuar.
Lebih lanjut dikatakannya, penyaluran bantuan sosial Covid-19 tersebut, hendaknya agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah, tapi cukup mencantumkan logo pemerintah kabupaten/kota.
"Kemudian hendaknya para bupati/wali kota dapat melaporkan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau," harapnya.
Untuk diketahui, daerah yang akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuansing, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan kota Dumai.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…
Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…
Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…
Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…
SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…
Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…