bantuan-covid-19-dilarang-untuk-kepentingan-politik
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bantuan sosial Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik. SE bernomor 143/SE/2020 tersebut ditujukan kepada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan melakukan pilkada.
"Kepada bupati/wali kota disembilan daerah diminta agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial Covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik," kata Gubri Syamsuar.
Lebih lanjut dikatakannya, penyaluran bantuan sosial Covid-19 tersebut, hendaknya agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah, tapi cukup mencantumkan logo pemerintah kabupaten/kota.
"Kemudian hendaknya para bupati/wali kota dapat melaporkan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau," harapnya.
Untuk diketahui, daerah yang akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuansing, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan kota Dumai.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…
Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…
Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…
Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…
Prof Daeng Ayub dikukuhkan sebagai guru besar Unri dan menyoroti kepemimpinan pendidikan abad 21 yang…
Layanan cuci darah RSD Madani Pekanbaru selalu penuh sejak diluncurkan. Rumah sakit berencana menambah 20…