Categories: Riau

Eet: Usulan Peminjaman Rp4,4 T Penumpang Gelap

RIAU (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali melaksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (6/11). Rapat tersebut membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Dengan agenda rapat mendengarkan jawaban pemprov terhadap pandangan fraksi yang telah disampaikan awal pekan lalu.

Adapun poin yang menjadi sorotan adalah rencana peminjaman uang oleh pemprov sebesar Rp4,4 triliun untuk sarana multi infrastuktur. Di mana sebelumnya, DPRD saat penyampaian pandangan fraksi meminta pemprov untuk mengkaji ulang. Hal itupun ditanggapi Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

"Kalau menurut kami enggak ada aturan yang dilanggar. Semua sesuai regulasi. Kata kuncinya di situ," ujar Wagubri usai rapat.

Ia kembali menekankan,  usulan pemprov untuk meminjam uang dibolehkan secara aturan. Bahkan, lanjut mantan Danrem 031/Wirabima itu, kajian atas peminjaman sudah ada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti seluruh regulasi yang ada.

"Bukan ngotot, secara aturan dibolehkan. Kalau memang itu enggak ada yang dilanggar, kalau itu menjadi harapan pembangunan ke depan kenapa tidak. Tapi kita lihatlah nanti,"imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menyebut usulan pemprov sebagai penumpang gelap. Harusnya, usulan tersebut masuk di awal pada saat pengusulan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun malah sebaliknya. Usulan tersebut masuk di tengah jalan.

"Kami tidak mau masuk di tengah jalan. Penumpang gelap nak minta duduk di depan mana bisa.

Enggak boleh. Kami sepakat, kalau ada duit nak bayar tapi sesuai regulasi,” tegas pria yang akrab dipanggil Eet ini

Diakui dia, masyarakat memang sangat membutuhkan sarana multi infrastuktur. Tapi hal itu juga harus mempertimbangkan rasio pertumbuhan ekonomi. Atas pertimbangan itu pihaknya meminta Pemprov untuk menunda rencana tersebut tahun 2021.

"Kan masih ada waktu. Kita ikuti regulasinya karena saya kaji prosesnya sangat berat. Kita harus lapor keuangan APBD 3 tahun sebelumnya. Contoh laporan APBD 2017-2019 harus ada laporan. Dan ada tim kajian namanya Pansus," tambahnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

16 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

17 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

17 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

17 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

18 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

18 jam ago