Categories: Riau

Penanganan Karhutla Sesuai SOP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi terkait komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla ini, mengaku tidak ada penurunan.

"Kegiatan penegakan hukum Polda Riau tidak ada mengalami penurunan terhadap pelaku karhutla. Baik pelaku perorangan maupun korporasi," ujarnya.

Sekarang ini, lanjutnya, Polri lebih meningkatkan lagi sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam koordinasi criminal justice system (CJS), seperti kejaksaan dan pengadilan.

"Di samping penyidik Polri, ada juga peran PPNS yang kami lebih kedepankan dan back up untuk juga melakukan penyidikan," terangnya.

Untuk langkah pencegahan karhutla di Riau, lanjutnya, Polda Riau sering melakukannya dengan cara preemtif. Yaitu melakukan berbagai macam upaya penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan dalam membuka lahan dengan cara membakar. Dilanjutkannya, selain dilakukan dengan cara preemtif juga dilakukan secara preventif. Yaitu melakukan berbagai upaya yang dilakukan jajaran Polda Riau seperti patroli. Termasuk kegiatan patroli secara terpadu dengan TNI dan stake holder terkait di daerah yang diindikasikan daerah rawan terjadinya karhutla. Seperti patroli terpadu antara unsur Polri, TNI, Manggala Agni, RPK pada perusahaan, dan MPA, pembuatan embung dan sekat kanal di daerah yang rawan karhutla sebagai sumber penampungan air pada saat kemarau.

Sementara itu, Kapenrem 031/WB Mayor Inf Bismark Sitorus mengatakan, TNI/Polri dan berbagai instansi pemerintah daerah sudah bekerja maksimal sesuai dengan kemampuannya dalam penanganan karhutla di Riau. Mereka juga melakukan berbagai macam upaya pemadaman bila terjadi karhutla bersama dengan dinas terkait dan lapisan masyarakat lainnya sehingga kebakaran tidak meluas. Juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla baik perorangan maupun korporasi/perusahaan.

Terpisah, Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mencegah terjadi karhutla. Bahkan larangan menanam di atas lahan yang terbakar bertujuan untuk mempermudah dalam mengungkap pelaku pembakar lahan. Jika nanti, ada orang yang menanam maka diduga terlibat dalam pembakar hutan dan lahan.

"Dilarang menanam ini maksudnya supaya dibuat police line (di lahan terbakar). Supaya tahu siapa yang membakar," sebut Syamsuar.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Laporan : Tim Riau Pos
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

39 menit ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

14 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

18 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

2 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

2 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

2 hari ago