tersangkut-masalah-hukum-kabag-ulp-pemprov-riau-diberhentikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Ekki Gaddafi akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Kepela Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya Ekki Gaddafi sebagai Kabag ULP lantaran yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
"Pemberhentian Kabag ULP berdasarkan panggilan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasusnya. Pemberhentian itu supaya dia kosentrasi menghadapi pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diberhentikan dari jabatannya, saat ini Ekki ditempatkan sebagai salah satu staf di Dinas Perkebunan Riau.
"Sekarang yang bersangkutan ditempatkan di Dinas Perkebunan Riau," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…