tersangkut-masalah-hukum-kabag-ulp-pemprov-riau-diberhentikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Ekki Gaddafi akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Kepela Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya Ekki Gaddafi sebagai Kabag ULP lantaran yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
"Pemberhentian Kabag ULP berdasarkan panggilan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasusnya. Pemberhentian itu supaya dia kosentrasi menghadapi pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diberhentikan dari jabatannya, saat ini Ekki ditempatkan sebagai salah satu staf di Dinas Perkebunan Riau.
"Sekarang yang bersangkutan ditempatkan di Dinas Perkebunan Riau," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Go-SoC Perawang menyiapkan 25 goweser untuk Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menargetkan jumlah peserta…
Gaji ASN Rohul Agustus 2026 ditargetkan masuk rekening Senin. Keterlambatan terjadi akibat gangguan SP2D Online…
Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2026 setelah ditahan Singapura 1-1. PSSI memastikan hasil tersebut…
Buaya muara berukuran besar masuk perkampungan Desa Undan, Inhil, hingga mengejar warga sebelum akhirnya berhasil…
KPK mengungkap tiga pertemuan Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni, termasuk dugaan penyerahan uang 14.000…
IRT di Pekanbaru tewas diduga dibacok mantan suami. Polisi mengamankan pelaku dan sebilah parang dari…