Categories: Riau

Penyidik Turunkan Ahli Teknik Transportasi Jalan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pengecekan fisik terhadap Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Langkah ini, dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan proyek infrastuktur senilai Rp9,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Disampaikannya, ahli teknik transportasi jalan telah turun ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11). Ini merupakan bagaian dari proses penyidikan.

“Iya, ahli teknik transportasi jalan didampingi penyidik ke lokasi tersebut,” ungkap Hilman, Rabu (4/11).

Saksi ahli yang digunakan berasal dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut). Di mana, sebelumnya ahli telah pernah dimintai keterangan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Kemarin waktu pemeriksaan di penyelidikan, ada indikasi kekurangan volume dan kuantitas. Sekarang ini dipastikan lagi,” imbuhnya.

“Karena sudah di penyidikan, kita minta dipastikan lagi,” kata Hilman menambahkan.

Hasil pengecekan itu, dijelaskan, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara. “Nanti dituangkan di BAP. Nanti dibuatkan daftar hitungannya, dan ini ke nilai kerugian (keuangan negara),” paparnya.

Proses penyidikan perkara ini, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, para saksi telah diperiksa berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sedangkan, pihak PT Bakti Aditama selaku rekanan kegiatan belum diperiksa. “Cuma kalau kasus (dugaan korupsi) fisik ini tidak begitu banyak saksi,” pungkas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.

Diketahui proyek infrastuktur tersebut memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.(rir)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidang Pledoi Abdul Wahid: Bantah Dakwaan KPK, Kutip Kahlil Gibran di Hadapan Hakim

Dalam sidang pledoi, Abdul Wahid membantah dakwaan KPK, menolak tuduhan menerima uang dan menyebut perkaranya…

7 jam ago

Diduga Diserang Buaya, Ajib Ditemukan Meninggal Sejauh 600 Meter dari Lokasi Kejadian

Tim SAR Gabungan menemukan Ajib yang diduga diterkam buaya di Muara Sungai Mampu, Dumai, dalam…

9 jam ago

Beli Mobil Daihatsu hingga Akhir Juli, Berpeluang Bawa Pulang Mobil dan 8 Motor

Astra Daihatsu SM Amin Pekanbaru menghadirkan undian berhadiah All New Ayla, motor dan smartphone untuk…

10 jam ago

BPBD Inhil Waspadai Abrasi Susulan Usai 7 Rumah Warga Rusak di Kuala Enok

Abrasi menerjang Kuala Enok, Inhil, merusak tujuh rumah, pelabuhan dan jalan jerambah. BPBD mengimbau warga…

10 jam ago

Siswi SMKN 1 Teluk Kuantan Lolos Top 42 Dangdut Academy 8, Warga Kuansing Beri Dukungan Penuh

Diva, siswi SMKN 1 Teluk Kuantan, berhasil lolos ke Top 42 Dangdut Academy 8 dan…

11 jam ago

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Sumbar Tak Menentu, Siang Terik Sore Diguyur Hujan

BMKG mengungkap penyebab cuaca Sumbar berubah-ubah meski masih dipengaruhi El Nino dan mengimbau masyarakat waspada…

11 jam ago