Categories: Riau

Penyidik Turunkan Ahli Teknik Transportasi Jalan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pengecekan fisik terhadap Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Langkah ini, dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan proyek infrastuktur senilai Rp9,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Disampaikannya, ahli teknik transportasi jalan telah turun ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11). Ini merupakan bagaian dari proses penyidikan.

“Iya, ahli teknik transportasi jalan didampingi penyidik ke lokasi tersebut,” ungkap Hilman, Rabu (4/11).

Saksi ahli yang digunakan berasal dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut). Di mana, sebelumnya ahli telah pernah dimintai keterangan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Kemarin waktu pemeriksaan di penyelidikan, ada indikasi kekurangan volume dan kuantitas. Sekarang ini dipastikan lagi,” imbuhnya.

“Karena sudah di penyidikan, kita minta dipastikan lagi,” kata Hilman menambahkan.

Hasil pengecekan itu, dijelaskan, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara. “Nanti dituangkan di BAP. Nanti dibuatkan daftar hitungannya, dan ini ke nilai kerugian (keuangan negara),” paparnya.

Proses penyidikan perkara ini, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, para saksi telah diperiksa berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sedangkan, pihak PT Bakti Aditama selaku rekanan kegiatan belum diperiksa. “Cuma kalau kasus (dugaan korupsi) fisik ini tidak begitu banyak saksi,” pungkas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.

Diketahui proyek infrastuktur tersebut memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.(rir)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

7 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

9 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

9 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

21 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

21 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

22 jam ago