Categories: Riau

KPK Periksa Tujuh Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah. Kali ini, ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota (Wako) Dumai tersebut. 

Proses pemeriksaan ini, merupakan hari kedua yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Kota Bertuah. Di mana, sehari sebelumnya telah diperiksa  Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Kemudian, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam. Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi lanjutan dugaan dana alokasi khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. 

"Iya, hari ini (kemarin, red) ada pemeriksaan saksi untuk tersangka ZAS," ungkap Ali Fikri, Selasa (3/11). 

Adapun ketujuh saksi tersebut yakni Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandara dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, DR Muhammad Syahminan. Lalu, Richie Kurniawan anggota Pokja Pemko Dumai, Ali Ibnu Amar selaku ASN Pemko Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Riyan Dwi dari swasta dan Rahmayani seorang IRT. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru," tambahnya. 

Ketika ditanya mengenai siapa saja saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, Ali Fikri belum bisa menyebutkannya. Wako Dumai ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan Korupsi Jembatan WFC 

Di hari yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan waterfront city (WFC) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Ketiga saksi tersebut merupakan dari pihak swasta atau kontraktor. Yakni Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wijaya Karya (Tbk) ketika itu menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang, Bayu Cahya Saputra, Bimo Laksono dan Ucok Jimmy yang merupakan pegawai PT Wijaya Karya.

"Betul, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AN (Adnan, red)," kata Ali.(rir/yus)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penanganan Karhutla Diperkuat, Satu Helikopter Water Bombing Tiba di Pekanbaru

BNPB menambah satu helikopter water bombing di Riau. Kini tersedia enam armada udara untuk memperkuat…

11 jam ago

IKTS dan P3KPI Gandeng DJP Riau, Siap Sosialisasikan PP 20 Tahun 2026 untuk UMKM

IKTS dan P3KPI Pekanbaru berkolaborasi dengan DJP Riau untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait penerapan PP…

12 jam ago

Dua Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan di Meranti

Polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 14 tahun di…

13 jam ago

Besok Pecahkan Rekor MURI Kue Talam Durian 1 Kilometer, CFD Pekanbaru Diperpanjang

Dishub Pekanbaru menerapkan rekayasa lalu lintas dan memperpanjang CFD untuk mendukung pemecahan rekor MURI Kue…

1 hari ago

Pendaftaran SPMB Riau Resmi Berakhir, Verifikasi Berkas Peserta Masih Berlangsung

Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Riau resmi ditutup. Sekolah kini memverifikasi berkas peserta sebelum…

1 hari ago

Polemik Dana MBG Mengemuka, DJP Soroti Status Hibah dan Kepatuhan Pajak

DJP menyoroti status dana hibah MBG yang berpotensi menimbulkan risiko pajak. Di saat yang sama,…

1 hari ago