Categories: Riau

Pendaftaran Penerima BPUM, Kelanjutan Tunggu Kebijakan Pusat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau tahun ini menempati pe­ringkat kedua ter­banyak se-Sumatera, penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Di mana Riau menerima 341.695 pelaku usaha, sedangkan terbanyak Sumatera Selatan menerima 341.718 pelaku usaha.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau, Asrizal mengatakan, untuk bisa mendapatkan BPUM tersebut, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Riau terlebih dahulu mendaftarmelalui website yang sudah disediakan. Website tersebut yakni  www.mataumkm.riau.go.id.

"Setelah melakukan pendaftaran, data yang masuk kami usulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan BPUM tersebut. Namun saat ini pendaftaran nya sudah ditutup," katanya.

Saat ditanya apakah pendaftaran pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM tersebut berkemungkinan dibuka kembali. Asrizal mengatakan bahwa untuk pembukaan pendaftaran tersebut tergantung dari kebijakan pemerintah pusat.

"Kalau akan dibuka lagi atau tidak, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami di daerah tinggal menjalankan saja," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, dari sebanyak 341.695 pelaku usaha mikro di Provinsi Riau menerima bantuan. Realisasi hingga Juni 2021, sebanyak 297.689 pelaku UMKM yang sudah menerima BPUM. Selain bantuan yang bersumber dari APBN,

Pemerintah Provinsi Riau juga telah menganggarkan program yang sama sebanyak Rp25 miliar bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar namun tidak mendapatkan bantuan dari dana APBN.

"Kami upayakan bulan Agustus ini, bantuan dari provinsi akan disalurkan. Bantuan dari provinsi ini beda penerimanya dari pelaku usaha yang menerima dari Kementerian Koperasi dan UKM makanya kita minta pendampingan BPKP, agar tidak tumpang tindih," ujar gubernur.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM RI  2021, melanjutkan Program/Kegiatan Bantuan Pelaku Usaha Mikro. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6  2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Terdampak Pandami Covid-19.(sol)  
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

19 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

19 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

20 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

20 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

20 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

20 jam ago