Categories: Riau

Wabup Ingatkan JCH Fokus Ibadah

(RIAUPOS.CO) — Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti melepas Jamaah Calon Haji (JCH) dari kalangan anggota Korpri, Rabu (3/7) pagi.
Pelepasan JCH Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil tahun 1440 Hijiriah ini dilakukan dengan prosesi tepuk tepung tawar. Hadir mendampingi Wabup, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Inhil, H Fauzar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin, meminta kepada seluruh JCH Korpri untuk dapat mendoakan kesuksesan pelaksanaan pembangunan daerah saat berada di Tanah Suci, Makkah Al-Mukarramah nanti.
“Saat berada di tempat-tempat yang mustajab untuk berdoa, tolong doakan negeri kita ini agar dalam pembangunan dapat senantiasa meraih kesuksesan dan dimudahkan pada setiap prosesnya,” ungkap Wabup.
Wakil bupati juga berpesan, agar para JCH dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan secara tulus meniatkan diri untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah. Mengingat ibadah wajib sekali seumur hidup tersebut harus menunggu waktu yang tidak sebentar.
“Khusyukan diri, niatkan untuk benar-benar beribadah, pinggirkan sementara jabatan, fokuskan untuk ibadah. In sya Allah, keberkahan dapat diberikan oleh Allah SWT,” katanya.
Wakil bupati juga berpesan, agar seluruh JCH Korpri senantiasa dapat menjaga kesehatan dan kesabaran saat melaksanakan ibadah haji. Dengan demikian dapat meraih predikat haji mabrur.
Usai sambutan, Wakil Bupati H Syamsuddin Uti lantas melakukan prosesi tepuk tepung tawar kepada para JCH dan acara dilanjutkan dengan penyampaian tausiah agama. Adapun rincian peserta JCH anggota Korpri sebanyak 79 orang.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

19 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

20 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

20 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

20 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago