Categories: Riau

Caleg dan Empat Oknum Penyelenggara Bersalah

(RIAUPOS.CO) — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bernama Doni Rinaldi harus melewati masa tahanan selama dua bulan. Itu setelah dirinya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pidana pemilu yang digelar di PN Kelas II Rengat, Selasa (2/7).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos mengapresiasi putusan oleh majelis hakim. Ia menceritakan kasus tersebut diketahui dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara form C1 dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam bentuk form DAA1. Perbedaan itu terlihat di beberapa TPS di 13 desa se-Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
“Awalnya pelapor hanya melaporkan dua orang penyelenggarayaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo dan anggotanya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan dua terduga lainnya yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman,” ungkap Rusidi, Rabu (3/7).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian   LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.
Terdakwa, terang Rusidi, secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.
Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta perbulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu.
“Lima terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta pemilu termasuk caleg pada Pemilu 2019,” terangnya.(das)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

13 menit ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

18 menit ago

Tata Kelola Kehutanan Riau, Kerusakan di Daerah, Uang di Pusat

DBH Kehutanan Riau dinilai tak sebanding dengan kerusakan hutan yang terjadi. Ketimpangan fiskal dinilai memperberat…

38 menit ago

Istora GBK Siap Jadi Panggung Indonesia Masters 2026

Indonesia Masters 2026 akan digelar di Istora GBK pada 20–25 Januari. PBSI menargetkan turnamen ini…

1 jam ago

58 PPPK Kominfo Kuansing Resmi Bertugas, SPMT Diserahkan

Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…

20 jam ago

LCC Duri Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026, Turunkan 25 Peserta ke Pekanbaru

Komunitas ibu-ibu LCC Duri siap meramaikan Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru dengan mengutus…

20 jam ago