Categories: Riau

15 Program Pembentukan Perda

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis sudah melakukan penyampaian program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis 2020. Progtam itu ditetapkan untuk dilaksanakannya secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu didapatkan melalui rapat kerja DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis terkait program pembentukan peraturan daerah. 

Ungkapan tersebut disampaikan Ketua  DPRD Kabupaten Bengkalis Sementara H Khairul Umam saat memimpin rapat paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (1/10) sore. 

Dikatakan dia, berdasarkan surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/108 tanggal 9 September 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 15 program antara lain: pemekaran kelurahan/desa se-Kabupaten Bengkalis, perlindungan perempuan dan anak, pengarustamaan gender, penanaman modal, pokok-pokok penggelolaan daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

 Pembentukan dan susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan bencana, kerja sama daerah, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019, rencana induk pembangunan industri Kabupaten Bengkalis 2020-2024, pengelolaan air limbah, penyertaan modal ke PT Bumi Siak Pusako (Pengesahan).

“Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD kabupaten dan pemerintah daerah disepakati menjadi program peraturan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis,” kata Khairul Umam. 

Lebih lanjut Khairul Umam menyampaikan, dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan rapat pada tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pembahasan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2020 berkaitan dengan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/108 tanggal 9 September 2019 tentang Usulan Prolegda 2020.

 Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan beberapa Ranperda antara lain, Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo, Ranperda Pengelolaan Kelistrikan Kabupaten Bengkalis, Ranperda Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Pemekaran Kecamatan Baru dan Ranperda tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020.(esi)

“Semoga usulan Prolegda 2020 yang dibahas pada hari ini (kemarin, red) nantinya dapat segera dijadikan Perda Kabupaten Bengkalis,” harapnya.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Warga Pekanbaru Mulai Serbu Waste Station, Sampah Bisa Jadi Uang!

Program waste station di Pekanbaru mulai diminati warga. Sampah kini bisa ditukar jadi uang, dukung…

18 jam ago

Setiap RW Dapat Rp100 Juta, TPemko Pekanbaru Tekankan Integrasi Program Musrenbang dan SIPD

Pemko Pekanbaru alokasikan Rp100 juta per RW. Program wajib masuk Musrenbang dan SIPD demi pemerataan…

19 jam ago

5 Rumah Aspol Pekanbaru Dibangun Lagi Usai Kebakaran

Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pasutri di Kampar, Sita Senpi Rakitan dan Sabu

Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…

2 hari ago

Mobil Dinas Wali Kota Jadi Antar Jemput Pasien Gratis di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…

2 hari ago

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

2 hari ago