Categories: Riau

Sosialisasi Pajak, BKD Undang Pedagang dan BRK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah Siak menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak, Satpol PP, Dispenda, Kantor Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dan Jarwo dari Komisi II DPRD Siak untuk melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada para pedagang.

Sejumlah pedagang, Rabu (2/10) dikumpulkan di lantai 2 Kantor Camat Siak untuk menginformasikan akan pentingnya tertib pajak dan pajak diambil dari pembeli atau pelanggan.

Sekrataris BKD Muzamil menjelaskan, pajak yang diambil ini sama sekali tidak merugikan pedagang, karena pajak ini diambil dari para pelanggan yang berbelanja.

“Kami harap para pedagang dapat memahami ini. Dan penerapan pajak ini sudah sesuai dengan Perda tentang restoran,” ungkapnya.

Sekretaris Satpol PP Siak Syamsurizal menambahkan, pihaknya hadir sebagai penegak Perda. Mendampingi pihak dinas dalam melaksanakan tugasnya.

“Jika perintahnya harus ditertibkan, akan kami tertibkan. Tapi tentunya kami bergerak sesuai tupoksi dan aturan yang ada,” sebutnya.

Sejumlah pedagang pemilik rumah makan dan warung makan yang hadir mengharapkan Pemkab Siak dalam penerapannya tidak tebang pilih dan harus jelas juga acuan dan klasifikasi pedagang seperti apa yang dikenakan pajak.

Sandra salah seorang pedagang soto mengatakan, pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi.

“Beri kami solusi dulu baru mengutip pajak,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ica, pemilik rumah makan, dia ingin tidak hanya mereka saja yang diberikan sosialisasi, tapi juga warga harus tahu bahwa setiap makan atau membeli makanan ada pajak yang harus dibayarkan.

“Bila perlu imbauan dan informasi tentang pajak ini terus menerus digaungkan, sehingga warga taat pajak,” harapnya.

Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Siak Indra Gunawan yakin masyarakat mengerti tentang apa yang dibahas dalam sosialisasi itu. 

BRK mengapresiasi BKD menyosialisikan pajak restoran secara terus menerus agar masyarakat Kabupaten Siak mengetahui bahwa telah berjalan pajak restoran. Dan ini bisa diterapkan sesegera mungkin bagi wajib pajak.

“Kami menyiapkan perekam kasir atau tapping box. Jumlah yang ada saat ini 61 unit dan sudah beroperasi 17 unit. Jumlah itu akan kami tambah lagi,” ungkapnya.

Alat itu ada logo KPK, karena memang seluruh Indonesia diawasi oleh KPK. Artinya pemasangan tergantung BKD dan vendor.(mng)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

16 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

16 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

18 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

19 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

19 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

20 jam ago