Categories: Riau

Sosialisasi Pajak, BKD Undang Pedagang dan BRK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah Siak menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak, Satpol PP, Dispenda, Kantor Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dan Jarwo dari Komisi II DPRD Siak untuk melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada para pedagang.

Sejumlah pedagang, Rabu (2/10) dikumpulkan di lantai 2 Kantor Camat Siak untuk menginformasikan akan pentingnya tertib pajak dan pajak diambil dari pembeli atau pelanggan.

Sekrataris BKD Muzamil menjelaskan, pajak yang diambil ini sama sekali tidak merugikan pedagang, karena pajak ini diambil dari para pelanggan yang berbelanja.

“Kami harap para pedagang dapat memahami ini. Dan penerapan pajak ini sudah sesuai dengan Perda tentang restoran,” ungkapnya.

Sekretaris Satpol PP Siak Syamsurizal menambahkan, pihaknya hadir sebagai penegak Perda. Mendampingi pihak dinas dalam melaksanakan tugasnya.

“Jika perintahnya harus ditertibkan, akan kami tertibkan. Tapi tentunya kami bergerak sesuai tupoksi dan aturan yang ada,” sebutnya.

Sejumlah pedagang pemilik rumah makan dan warung makan yang hadir mengharapkan Pemkab Siak dalam penerapannya tidak tebang pilih dan harus jelas juga acuan dan klasifikasi pedagang seperti apa yang dikenakan pajak.

Sandra salah seorang pedagang soto mengatakan, pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi.

“Beri kami solusi dulu baru mengutip pajak,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ica, pemilik rumah makan, dia ingin tidak hanya mereka saja yang diberikan sosialisasi, tapi juga warga harus tahu bahwa setiap makan atau membeli makanan ada pajak yang harus dibayarkan.

“Bila perlu imbauan dan informasi tentang pajak ini terus menerus digaungkan, sehingga warga taat pajak,” harapnya.

Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Siak Indra Gunawan yakin masyarakat mengerti tentang apa yang dibahas dalam sosialisasi itu. 

BRK mengapresiasi BKD menyosialisikan pajak restoran secara terus menerus agar masyarakat Kabupaten Siak mengetahui bahwa telah berjalan pajak restoran. Dan ini bisa diterapkan sesegera mungkin bagi wajib pajak.

“Kami menyiapkan perekam kasir atau tapping box. Jumlah yang ada saat ini 61 unit dan sudah beroperasi 17 unit. Jumlah itu akan kami tambah lagi,” ungkapnya.

Alat itu ada logo KPK, karena memang seluruh Indonesia diawasi oleh KPK. Artinya pemasangan tergantung BKD dan vendor.(mng)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

1 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

2 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

2 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 hari ago