Categories: Riau

Kurir 1,9 Kg Sabu di Padang Pariaman ASN BPTD Wilayah IV Riau Kepri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) perhubungan asal Pekanbaru yang menjadi kurir 1,9 kg sabu-sabu di Padang Pariaman.

Dari penelusuran, diketahui ASN ini bekerja di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri.

Dari informasi yang dihimpun, ASN berinisial MAK (30) itu berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Sedangkan pelaku lain berinisial IM (31) merupakan pedagang dan tinggal di Jalan Panama Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar membawa sabu-sabu seberat 1,9 kg dalam satu mobil saat pemeriksaan oleh polisi lalu lintas Polres Padang Pariaman di Jalan Dr M Hatta, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.  

"Di depan kantor Laka Lantas Polres Padang Pariaman pada 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.25 WIB," jelasnya, Kamis (1/7). Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi Kamis (1/7) malam menyebut ASN itu bukan bawahannya. "Ternyata bukan ASN Dinas Perhubungan (Pekanbaru, red). Melainkan BPTD," kata dia.

Untuk informasi, BPTD yang dimaksud Yuliarso adalah Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah IV Riau Kepri. Sebuah unit kerja Kementerian Perhubungan RI. Kepala BPTD Wilayah IV Riau Kepri Ardono ATD MT, Jumat (2/7) tak menampik MAK memang bekerja di BPTD.  "Benar dia ASN kami," katanya.

Sementara Kasubag TU BPTD Wilayah IV Didi Kiranawan Sukma menambahkan, pihaknya hingga kini masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian.  "Kami masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian. Nanti setelah itu pimpinan akan melaporkan yang bersangkutan ke dirjen untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya," jelasnya.

Dia melanjutkan, perbuatan MAK adalah perbuatan pribadi. "Perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan pribadinya. Dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," singkatnya.

Kedua pelaku saat ditangkap mengendarai mobil warna abu-abu metalik dengan nopol BM 1177 JG dari Pekanbaru menuju Padang. Untuk mengelabui petugas saat itu, pelaku menyimpan sabu tersebut dalam bungkus plastik di luarnya merek Guayingwan warna kuning. Kemudian bungkus plastik tersebut dibungkus lagi dengan tas kain warna biru lalu diletakkan dalam jok kursi depan sebelah kiri sopir. (ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

5 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

5 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

6 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

1 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

1 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

1 hari ago