Categories: Riau

Jadi Tipe B, Tarif RSUD Naik 50 Persen Pelayanan Pasien Umum

(RIAUPOS.CO) — RSUD Dumai menaikkan pola tarif khusus pelayanan kepada pasien umum. Kenaikan ini sesuai dengan telah dikeluarkanya Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 19/2019. Hal itu disampaikan Direktur RSUD Dumai Ferianto, Selasa (2/7).
“Kenaikan pola tarif sesuai dengan Perwako Dumai maka telah ditetapkan mencapai 50 persen. Kenaikan ini mengingat, RSUD Dumai yang saat ini sudah naik tingkatan dari tipe C ke tipe B,” ungkapnya.
Dengan demikian, tentunya ini perlu peningkatan pelayanan sebagai rumah sakit rujukan, maka ini perlu penyesuaian. “Sebelumnya kami melakukan rapat komite medis, dewan pengawas maka diambil suatu keputusan dan dituangkan dalam Perwako Dumai,”ujar Feri.
Dasar penggunaan kenaikan tarif, maka setiap atau badan yang menggunakan pelayanan diwajibkan membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam perwako sesudah atau sebelum mendapat pelayanan.
“Kegiatan pelayanan dengan komponen biaya di RSUD sesuai perwako, meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan rawat darurat, pelayanan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik, pemakaian fasilitas RSUD dan pelayanan lainnya,” jelasnya.
Selain itu juga pengujian kesehatan, pemeriksaan visum et repertum serta pelayanan ambulans. “Untuk pengelompokkan tindakan dan terapi jenis pelayanan dapat diatur dengan keputusan direktur RSUD,” katanya.
Pelayanan bagi peserta BPJS tidak terjadi kenaikan, masih disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi kesehatan yang berbadan hukum, dikenakan tarif berdasarkan suatu ikatan perjanjian yang ditetapkan oleh direktur.
“Kami melihat sejak 2010 tarif pelayanan di RSUD Dumai tidak pernah adanya kenaikan, maka pada 2019 ini sesuai dengan perhitungan berdasarkan unit cost oleh tim ahli, maka dirasakan perlu dilakukan kenaikan pelayanan khusus untuk pasien umum,’’ ujarnya.
Dengan kenaikan pola tarif pelayanan RSUD Dumai ini, tentunya bisa untuk dipahami oleh semua unsur masyarakat.
“Kenaikan pola tarif ini nantinya juga akan diimbangkan dengan pelayanan yang maksimal oleh RSUD Dumai terhadap pasien,” tutupnya.(ade)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

8 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

11 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

11 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

11 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

12 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

12 jam ago