Categories: Riau

Jadi Tipe B, Tarif RSUD Naik 50 Persen Pelayanan Pasien Umum

(RIAUPOS.CO) — RSUD Dumai menaikkan pola tarif khusus pelayanan kepada pasien umum. Kenaikan ini sesuai dengan telah dikeluarkanya Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 19/2019. Hal itu disampaikan Direktur RSUD Dumai Ferianto, Selasa (2/7).
“Kenaikan pola tarif sesuai dengan Perwako Dumai maka telah ditetapkan mencapai 50 persen. Kenaikan ini mengingat, RSUD Dumai yang saat ini sudah naik tingkatan dari tipe C ke tipe B,” ungkapnya.
Dengan demikian, tentunya ini perlu peningkatan pelayanan sebagai rumah sakit rujukan, maka ini perlu penyesuaian. “Sebelumnya kami melakukan rapat komite medis, dewan pengawas maka diambil suatu keputusan dan dituangkan dalam Perwako Dumai,”ujar Feri.
Dasar penggunaan kenaikan tarif, maka setiap atau badan yang menggunakan pelayanan diwajibkan membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam perwako sesudah atau sebelum mendapat pelayanan.
“Kegiatan pelayanan dengan komponen biaya di RSUD sesuai perwako, meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan rawat darurat, pelayanan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik, pemakaian fasilitas RSUD dan pelayanan lainnya,” jelasnya.
Selain itu juga pengujian kesehatan, pemeriksaan visum et repertum serta pelayanan ambulans. “Untuk pengelompokkan tindakan dan terapi jenis pelayanan dapat diatur dengan keputusan direktur RSUD,” katanya.
Pelayanan bagi peserta BPJS tidak terjadi kenaikan, masih disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi kesehatan yang berbadan hukum, dikenakan tarif berdasarkan suatu ikatan perjanjian yang ditetapkan oleh direktur.
“Kami melihat sejak 2010 tarif pelayanan di RSUD Dumai tidak pernah adanya kenaikan, maka pada 2019 ini sesuai dengan perhitungan berdasarkan unit cost oleh tim ahli, maka dirasakan perlu dilakukan kenaikan pelayanan khusus untuk pasien umum,’’ ujarnya.
Dengan kenaikan pola tarif pelayanan RSUD Dumai ini, tentunya bisa untuk dipahami oleh semua unsur masyarakat.
“Kenaikan pola tarif ini nantinya juga akan diimbangkan dengan pelayanan yang maksimal oleh RSUD Dumai terhadap pasien,” tutupnya.(ade)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

GMKR Riau Resmi Dideklarasikan, Usung Agenda Pengembalian Kedaulatan Rakyat

GMKR Riau resmi dideklarasikan di Pekanbaru dengan agenda pengembalian kedaulatan rakyat serta sorotan terhadap pengaruh…

17 menit ago

Pertamax Tembus Rp16.250, Antrean Pertalite di SPBU Pangkalan KerinciMengular hingga Bikin Macet

Harga Pertamax naik hingga Rp16.250 per liter memicu lonjakan antrean Pertalite di SPBU Pangkalan Kerinci,…

2 jam ago

Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat, Jabatan Strategis di Pemko Pekanbaru Bergeser

Sebanyak 42 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dilantik. Wakil Wali Kota Markarius Anwar meminta seluruh…

20 jam ago

Kesaksian Korban Selamat Ambulans Maut, Tak Sangka Telepon Itu Jadi Pesan Terakhir

Korban selamat ambulans maut di Tol Pekanbaru-Dumai menceritakan detik-detik kecelakaan dan pesan terakhir putrinya kepada…

1 hari ago

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026. Sementara Pertalite dan…

1 hari ago

Milad Inhil ke-61, Lebih dari 100 Petani Unjuk Ketangkasan Menyolak Kelapa

Lomba menyolak kelapa meriahkan Milad ke-61 Inhil. Lebih dari 100 petani unjuk ketangkasan sekaligus melestarikan…

2 hari ago