JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tindak pidana kasus korupsi dan suap terkait dengan oengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS.
Ketiganya adalah Anggota DPRD Dumai, Haslinar, mantan anggota DPRD Dumai periode 2014-2019, Yusman. Keduanya merupakan politisi Nasdem. Terakhir mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai, Marjoko Santoso.
"Ketiga saksi untuk tersangka ZAS (Zulifli Adnan Singkah-red)," ujar Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).
Sebagaimana diketahui, Zul AS sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah belasan bulan menyandang status sebagai tersangka. Dia diperiksa oleh penyidik KPK lebih kurang empat jam di Gedung Merah Putih, Jalan Persada Kuningan Jakarta, pada 17 November lalu
Hingga akhirnya, mantan orang nomor satu di Dumai itu dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI hingga 6 Desember untuk memudahkan pemeriksaan.
Zul AS ditahan dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…
Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…